Berita

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu (pegang microphone)/Ist

Politik

UU Kejaksaan Disorot, Mulai Kewenangan Intelijen Hingga Perampasan Aset

JUMAT, 21 MARET 2025 | 15:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Daftar penambahan kewenangan yang bermasalah dalam Revisi UU Kejaksaan menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Valerianus Beatae Jehanu misalnya, dia mewanti-wanti adanya fungsi kewenangan intelijen bagi Kejaksaan yang diatur dalam revisi UU tersebut.

Dia menyoroti peran jaksa dalam yang bisa mengawasi ruang media. Sementara dalam revisi itu tidak diatur apakah fungsi pengawasan multimedia itu hanya bisa dilakukan dalam konteks pro justitia atau tidak.


"Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam penegakan hukum ini keliru karena harusnya hanya bisa dalam hal pro justicia," ujarnya Valeri dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Maret 2025.

Valerie juga turut menyoroti masih lemahnya fungsi pengawasan terhadap Korps Adhyaksa dalam Revisi UU Kejaksaan. Kondisi itu, justru rentan menimbulkan potensi impunitas bagi jaksa.

Dia mencontohkan salah satunya terkait frasa pemeriksaan terhadap anggota Korps Adhyaksa hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan dari Jaksa Agung.

"Kontrol Kejaksaan semakin lemah karena memiliki imunitas yaitu Jaksa hanya bisa dipanggil dan diperiksa atas izin Jaksa Agung," katanya.

Sementara itu, Direktur Advokasi dan Kebijakan De Jure Awan Puryadi menyoroti penambahan kewenangan baru bagi jaksa dalam revisi itu untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset tindak pidana melalui pembentukan Badan Pemulihan Aset.

Kendati demikian, dia menyebut penambahan kewenangan baru itu tidak diikuti dengan penguatan pengawasan. Padahal, belum lama ini ada jaksa yang terjerat korupsi terkait hasil rampasan aset di kasus robot trading.

Awan juga turut menyoroti kewenangan penghentian kasus di luar proses pengadilan atau Restorative Justice (RJ). Tanpa ada pengawasan yang jelas, dikhawatirkan kewenangan itu justru disalahgunakan untuk memainkan kasus.

"Bisa jadi, Kejaksaan mengulik kasus, kemudian dengan alasan tertentu diberhentikan dengan alasan RJ. Lalu bagaimana dengan kasus illegal mining, misalnya, kemudian dihentikan dengan alasan RJ," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya