Berita

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M. Nugraha/Istimewa

Bisnis

Marak Modus Kejahatan Smishing, BRI Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data

KAMIS, 20 MARET 2025 | 18:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengimbau nasabah untuk lebih waspada terhadap smishing, modus penipuan berbasis SMS yang semakin marak terjadi. 

Smishing merupakan teknik kejahatan digital yang digunakan pelaku untuk mencuri data perbankan dengan mengirim pesan singkat yang menyerupai komunikasi resmi dari pihak perbankan. 

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menggunakan nomor pengirim yang menyerupai layanan pelanggan bank untuk meyakinkan korban.


Atas maraknya modus penipuan tersebut, BRI meminta nasabah untuk berhati-hati terhadap pesan yang menginformasikan transaksi mencurigakan, meminta verifikasi akun, atau menjanjikan hadiah tertentu. 

Pesan semacam ini umumnya mengandung tautan yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke situs palsu yang dirancang menyerupai laman resmi perbankan. Situs tersebut akan meminta informasi seperti nomor kartu, PIN, kode OTP, masa berlaku kartu, CVC/CVV, user ID, dan password, yang dapat digunakan pelaku untuk mengakses rekening nasabah. 

Jika data tersebut diberikan, akan membuka ruang untuk pelaku kejahatan untuk mengakses rekening nasabah dan melakukan transaksi.

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Arga M. Nugraha menegaskan, kejahatan siber terus berkembang dengan pola yang semakin kompleks. Sehingga kewaspadaan dan literasi digital menjadi faktor utama dalam melindungi keamanan perbankan.

"BRI terus meningkatkan sistem keamanan untuk menghadapi berbagai ancaman siber yang terus berkembang. Kami juga mendorong nasabah untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesan yang mencurigakan dan memastikan bahwa setiap transaksi hanya dilakukan melalui kanal resmi BRI," ujar Arga dalam keterangan resmi dikutip Kamis 20 Maret 2025.

Jika menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan BRI, nasabah disarankan untuk tidak menanggapi atau meng-klik tautan yang disertakan dan selalu mengaktifkan notifikasi transaksi melalui aplikasi BRImo, SMS, ataupun Whatsapp resmi BRI agar dapat langsung mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Selain itu, nasabah juga diharapkan untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk modus penipuan digital dan tidak memberikan informasi perbankan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya. 

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya