Berita

2 orang petinggi PT Petro Energy resmi ditahan KPK/Ist

Hukum

KPK Tahan 2 Petinggi PT Petro Energy di Kasus Korupsi LPEI

KAMIS, 20 MARET 2025 | 18:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang petinggi PT Petro Energy (PE) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE.

"Guna kepentingan penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara LPEI," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 20 Maret 2025.

Dua tersangka yang ditahan adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 April 2025.


Selain Jimmy dan Susy, KPK juga telah menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setiawan; dan Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan KPK nomor-306 Tahun 2025 tentang Penetapan tersangka tanggal 20 Februari 2025.

Sebelumnya, KPK sudah terlebih dahulu menahan 1 orang tersangka, yakni Newin Nugroho pada 13 Maret 2025.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya