Berita

Kendaraan yang dilelang KPK/Ist

Hukum

KPK Berhasil Lelang Barang Rampasan Rp42,35 Miliar

KAMIS, 20 MARET 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meraih Rp42,35 miliar dari hasil lelang barang rampasan sebagai upaya memulihkan kerugian keuangan negara dalam penanganan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPU).

Direktur Pelacakan Aset, pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, barang rampasan kali ini berhasil dilelang dengan harga yang optimal pada pelaksanaan lelang yang digelar secara online pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.

"Dari lelang yang dilakukan terhadap 82 lot, 60 lot laku dilelang dengan 3 lot di antaranya wanprestasi, sehingga nilai akhir hasil lelang yang kemudian disetorkan ke kas negara berjumlah Rp42.354.291.000," kata Mungki kepada wartawan, Kamis, 20 Maret 2025.


Mungki merinci, lelang barang rampasan terdiri atas barang tidak bergerak, seperti tanah dan/atau bangunan serta barang bergerak, di antaranya kendaraan, perhiasan, dan barang mewah lainnya.

Hasil lelang untuk barang tidak bergerak secara keseluruhan mencapai Rp39.200.946.000 (Rp39,2 miliar) yang terdiri atas 2 bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan senilai Rp37.923.382.000 (Rp37,9 miliar); dan 2 unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur yang berhasil dilelang dengan nilai Rp1.277.564.000 (Rp1,27 miliar). Adapun nilai limit awal yang ditawarkan kepada para peserta lelang atas empat 4 barang tersebut senilai Rp38.778.643.000 (Rp38,7 miliar).

Kemudian untuk jenis barang bergerak, yaitu 6 unit mobil berhasil dilelang dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.553.366.000 (Rp1,55 miliar) dari nilai limit awal senilai Rp1.332.072.000 (Rp1,33 miliar). Kemudian dari 2 unit sepeda motor berhasil terjual sesuai nilai limit awal sebesar Rp700 juta.

Selain itu, lelang kali ini juga berhasil menjual 4 lot barang rampasan luxury goods atau barang mewah dengan nilai keseluruhan Rp576.339.000 dari nilai limit awal sebesar Rp320.138.000. Kemudian 1 buah jam tangan berhasil terjual dengan nilai Rp87.899.000 dari nilai penawaran Rp79.909.000.

Jika melihat pada kategori barang koleksi, sejumlah 26 lot barang berupa tas bermerek secara keseluruhan berhasil terjual dengan nilai Rp230.820.000. Sedangkan untuk perangkat elektronik, KPK berhasil menjual 14 lot paket telepon genggam senilai Rp162.514.000, 2 buah perangkat lunak komputer bernilai Rp11.736.000, serta 1 paket peralatan golf yang berhasil terjual seharga Rp12 juta.

“Sedangkan untuk barang-barang yang belum laku pada lelang kali ini yaitu sejumlah 22 lot dan 3 lot yang wanprestasi, akan dilelang pada kegiatan lelang berikutnya, atau dapat dilakukan hibah maupun penetapan status penggunaan (PSP) kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lainnya," pungkas Mungki.

Populer

Beri Alasan Baru untuk Usulan Pergantian Wapres, Refly Harun: Yang Paling Jelas Fufufafa

Jumat, 25 April 2025 | 05:15

Jokowi Kini Disebut Lulusan Fakultas Kedokteran UGM

Kamis, 17 April 2025 | 08:48

Walikota Surabaya Akan Cabut Izin Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Sabtu, 19 April 2025 | 01:32

Jokowi Lakukan Serangan Balik di Tengah Polemik Ijazah

Minggu, 20 April 2025 | 07:52

Pemberi Utang Terbesar ke RI Kompak Turunkan Pinjaman

Sabtu, 19 April 2025 | 08:57

China Runtuhkan Boeing, IHSG-Rupiah Kompak Jatuh

Kamis, 17 April 2025 | 00:47

Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Mundur, Begini Respons Ketua MPR

Jumat, 25 April 2025 | 19:11

UPDATE

ARI-BP Ungkap Dukungan Masyarakat Indonesia di Konferensi soal Gaza di Istanbul

Minggu, 27 April 2025 | 23:44

KNPI Dukung Penganugerahan Pahlawan Nasional Buat Soeharto

Minggu, 27 April 2025 | 23:40

Jika Punya Adab, Jokowi Jangan Sering Tampil Setelah Pensiun

Minggu, 27 April 2025 | 23:30

Sinergi Kampus dan Militer Diperlukan Buat Kemajuan Bangsa

Minggu, 27 April 2025 | 23:23

Dukung Swasembada Pangan, Legislator PAN Serahkan Traktor untuk Petani

Minggu, 27 April 2025 | 23:02

Kepemimpinan Prabowo-Gibran Sah Secara Konstitusional

Minggu, 27 April 2025 | 23:00

Usut Tuntas ‘Sengkuni’ yang Bikin Kacau Program MBG

Minggu, 27 April 2025 | 22:32

Gaduh Monolog Gibran, Wamensesneg: Yang Penting Pesan Sampai

Minggu, 27 April 2025 | 22:23

Semarak Sawur

Minggu, 27 April 2025 | 21:43

Menteri Ngadep Jokowi Bentuk Pemberontakan Kecil ke Prabowo

Minggu, 27 April 2025 | 21:23

Selengkapnya