Berita

Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri/Ist

Politik

LSAK Bongkar Kepentingan Terselubung Revisi KUHAP

KAMIS, 20 MARET 2025 | 14:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengajak masyarakat untuk mengawal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah digodok di DPR.

Peneliti LSAK, Ahmad Aron Hariri mengatakan, revisi atau pembaharuan KUHAP bukan sekedar tuntutan akselerasi atas perubahan KUHAP yang akan berlaku pada tahun 2026 dan perubahan karena tidak relevan dalam perkembangan zaman. 

Tapi yang terpenting, menurutnya, adalah memastikan dan mencegah adanya kepentingan-kepentingan terselubung.


“Filosofi hukum acara pidana sejatinya adalah upaya melindungi individu dari kesewenangan aparat penegak hukum. Bukan sekedar mekanisme memproses seseorang secara pidana," kata Ahmad Aron dalam keterangannya, Kamis 20 Maret 2025.

Namun dari banyak versi draft revisi KUHAP yang beredar, falsafah itu malah ditunggangi untuk membangun hegemoni kelembagaan tertentu.

Ia menjelaskan, penguatan peran Kejaksaan dalam penyidikan dengan dalih perluasan agar lebih mengedepankan kebenaran materiil dari sekedar formil atau hanya berkas laporan penyidikan, hanyalah upaya dominasi kewenangan dalam proses penegakkan hukum.

“Dampaknya pun justru sebaliknya, penegakan hukum malah berpotensi abuse dan rawan penyimpangan,” tegas Ahmad Aron.

Lanjut dia, sikap DPR yang tidak berani secara terbuka mengeluarkan draft resmi tentang revisi KUHAP semakin menumbuhkan kecurigaan banyaknya hidden goal yang sesungguhnya tak sejalan dengan tujuan pembaharuan KUHAP.

“Sebab draft KUHAP yang ada saat ini terlalu banyak kontroversinya. Namun ketika publik bereaksi, DPR selalu berkilah itu bukan draft resmi,” jelasnya.

“Seharusnya DPR bersikap gagah, berani berargumen atas rancangan yang dibuatnya serta siap berdebat dengan rasionalisasi. RKUHAP bukan kepentingan kelompok tertentu, maka DPR terkhusus komisi III harus berdiri diatas semua golongan,” tandas dia.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya