Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Istimewa

Politik

UU TNI Disahkan, Pengawasan Harus Diperketat

KAMIS, 20 MARET 2025 | 12:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025. Meskipun revisi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik dan aktivis.

Dituturkan Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan di Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Di mana sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif. Tetapi dalam revisi ini jumlahnya bertambah menjadi 16 K/L. Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI.


"Kabar baiknya di Pasal 47 ayat 2 itu disebutkan TNI aktif yang menempati posisi sipil, di luar 16 kategori, mereka itu wajib hukumnya mundur ataupun pensiun dini," kata Adi lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis, 20 Maret 2025.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hal ini menjadi langkah positif untuk menjaga profesionalisme militer dan memastikan supremasi sipil.

"Ini tentu adalah langkah maju karena memang selama ini yang diinginkan oleh publik ketika tentara aktif mendapat posisi strategis di posisi sipil memang diwajibkan untuk mundur ataupun pensiun dini," sambungnya.

Untuk memastikan bahwa UU TNI tidak menjadi pintu masuk kembalinya Dwifungsi ABRI, lanjut Adi, transparansi dan pengawasan menjadi kunci. 

"Catatan kritisnya adalah soal transparansi dan pengawasan. Kalau ada pelanggaran harus diproses ke pengadilan militer," tegas Adi Prayitno.

Publik berharap agar pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa menggerus supremasi sipil. Jika tidak dikawal dengan baik, revisi ini bisa menjadi langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif TNI adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara.

Selanjutnya Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya