Berita

Ketua DPR Puan Maharani (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Berikut Tiga Substansi Perubahan UU TNI

KAMIS, 20 MARET 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan tiga substansi utama yang mengalami perubahan dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang baru saja disahkan. 

Puan menjelaskan, perubahan pertama terletak pada Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dalam perubahan ini, jumlah tugas pokok TNI bertambah dari semula 14 menjadi 16.

“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ungkap Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 20 Maret 2025. 


Ketua DPP PDIP itu menambahkan, perubahan kedua terdapat pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara. 

Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga, namun kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14. 

Penempatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

“Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Puan. 

Selanjutnya, perubahan ketiga berkaitan dengan masa dinas keprajuritan. Puan mengungkapkan bahwa masa bakti prajurit kini diperpanjang, sesuai dengan jenjang kepangkatan. 

Perubahan ini memberikan keadilan bagi prajurit, di mana masa dinas bagi perwira yang sebelumnya dibatasi hingga usia 58 tahun, dan Bintara serta Tamtama hingga 53 tahun, kini dapat diperpanjang.

Lebih jauh, Puan menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan tetap memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.

“Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya