Berita

Ketua DPR Puan Maharani (tangkapan layar/RMOL)

Politik

Berikut Tiga Substansi Perubahan UU TNI

KAMIS, 20 MARET 2025 | 11:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan tiga substansi utama yang mengalami perubahan dalam RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang baru saja disahkan. 

Puan menjelaskan, perubahan pertama terletak pada Pasal 7 yang mengatur mengenai tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Dalam perubahan ini, jumlah tugas pokok TNI bertambah dari semula 14 menjadi 16.

“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ungkap Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis 20 Maret 2025. 


Ketua DPP PDIP itu menambahkan, perubahan kedua terdapat pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga negara. 

Sebelumnya, prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga, namun kini jumlah tersebut bertambah menjadi 14. 

Penempatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

“Dia luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Puan. 

Selanjutnya, perubahan ketiga berkaitan dengan masa dinas keprajuritan. Puan mengungkapkan bahwa masa bakti prajurit kini diperpanjang, sesuai dengan jenjang kepangkatan. 

Perubahan ini memberikan keadilan bagi prajurit, di mana masa dinas bagi perwira yang sebelumnya dibatasi hingga usia 58 tahun, dan Bintara serta Tamtama hingga 53 tahun, kini dapat diperpanjang.

Lebih jauh, Puan menegaskan bahwa perubahan dalam undang-undang ini tetap berlandaskan pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia, dan tetap memenuhi ketentuan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.

“Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya