Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Bukan Karena Dwifungsi, Perdebatan Revisi UU TNI Lebih ke Proses Penyusunan

KAMIS, 20 MARET 2025 | 11:38 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34/2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), sebagai Undang Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam pembicara tingkat II atau paripurna DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 20 Maret 2025. 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa dari segi isi, tidak ada persoalan mendasar dalam UU ini, meskipun perdebatan publik cukup ramai. 


"UU ini tidak ada masalah seperti yang banyak disalahpahami dan dikaitkan dengan Dwifungsi TNI seperti Orba," kata Jimly melalui akun X miliknya.

Ia menilai, kritik yang muncul lebih banyak berkaitan dengan proses legislasi yang dinilai kurang transparan dan kurang melibatkan publik secara optimal. 

"Ribut-ribut soal ini cuma tentang cara dan timing pembahasan serta komunikasinya ke publik yang terkesan kurang," tegasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu menambahkan, meski terjadi dinamika di masyarakat, Jimly tetap menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU tersebut.

Dengan disahkannya UU TNI yang baru, pemerintah dan DPR diharapkan dapat lebih baik dalam mensosialisasikan aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya