Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

KPK Dianggap Penuh Nuansa Politis Tangani Kasus Hasto

KAMIS, 20 MARET 2025 | 11:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

KPK dinilai serampangan dan penuh nuansa politis dalam menangani perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa saat merespons perkara Hasto yang dijerat kasus perintangan penyidikan dan suap terhadap Harun Masiku.

“KPK seharusnya bekerja secara profesional dalam menangani perkara. Justru biasanya tidak secepat ini pelimpahan (kasusnya). Seharusnya dikerjakan secara profesional dan transparan," kata Beni akrab disapa dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.


Pernyataan dia sejalan dengan ungkapan Hasto setelah menjalani sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada pekan lalu. Ketika itu, Hasto bertahan dan meyakini kasus yang menjeratnya itu membuatnya sebagai tahanan politik.

Terkait persidangan itu, Beni menilai penempatan Pasal 65 KUHAP dalam dakwaan Hasto yang disebut salah ketik menjadi Pasal 65 KUHP memiliki makna fundamental. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar salah ketik karena makna kedua pasal itu berbeda sama sekali.

"Pasal 65 KUHP terkait concursus realis atau perbarengan perbuatan, sedangkan Pasal 65 KUHAP terkait hak tersangka untuk mengajukan saksi dan atau ahli guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya," jelasnya.

Kemudian, lanjut Beni, sebelum persidangan ini, KPK seharusnya memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan sebagai tersangka. Namun, pada faktanya KPK tidak transparan dan tidak memberi ruang kepada Hasto untuk mengajukan praperadilan.

Itu sebabnya, kata Beni, KPK ketika menangani kasus Hasto tersebut terkesan politis. Musababnya ruang Hasto terkesan dibatasi. 

"Hak-hak tersangka harus dilindungi agar tidak ada kesan bahwa penanganan perkara tidak bernuansa politik," jelasnya lagi.

Sebelumnya, Hasto menjalani sidang pertama  kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap pengurusan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) 2019-2024, yang menyeret nama Harun Masiku. Dalam kesempatan itu, Hasto tetap berkeras dan merasa sebagai tahanan politik jika dikaitkan dengan kasus Harun Masiku.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya