Berita

Diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan/Ist

Nusantara

Mendesak Penegakan Pergub Zona Bebas Air Tanah

KAMIS, 20 MARET 2025 | 05:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak segera menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.

Demikian permintaan Ketua Koalisi Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto dalam diskusi pengelolaan air minum di Jakarta, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.

"Pergub ini juga sudah mengatur adanya sanksi. Sehingga jika diimplementasikan dengan baik maka diharapkan dapat meningkatkan penggunaan air bersih atau air minum melalui jaringan perpipaan," kata Sugiyanto.


Menurut Sugiyanto, perlu peran aktif leading sector pengawasan yakni, Dinas Sumber Daya Air bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan untuk pro aktif melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak.

"Tidak kalah penting tentunya adalah partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan agar sumber daya air untuk masa depan tetap terjaga dan penurunan muka tanah atau land subsidence di Jakarta bisa diminimalisir," kata Sugiyanto.

Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza mengatakan, Perumda PAM Jaya terus melakukan akselerasi untuk memenuhi target cakupan layanan 100 persen di tahun 2030.

"Target di tahun 2030 itu kita harus sudah ada 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan 2.006.167 Skala Rumah. Kemudian, untuk panjang jaringan perpipaan mencapai 19.234 kilometer," kata Gatra.

Direktur Eksekutif Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI), Andi Wijaya alias Adjie Rimbawan menyampaikan, hingga saat ini masih ada warga Jakarta, terutama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang masih sulit untuk mendapatkan akses layanan air bersih.

"Kami sangat mendukung PAM Jaya mengoptimalkan jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih/minum warga," kata Adjie.





Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya