Berita

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan)/Ist

Presisi

Kasus Penipuan Trading Dibongkar Polisi, Begini Modusnya

Total Kerugian Rp105 Miliar
KAMIS, 20 MARET 2025 | 03:10 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan mata uang kripto yang dilakukan jaringan internasional.

Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp105 miliar. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ketiga tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto dengan memasang iklan di media sosial Facebook.


Korban yang tertarik akan mengklik iklan tersebut dan langsung terhubung ke dalam akun WhatsApp yang  mengaku sebagai Prof AS. 

Korban lalu diarahkan dan diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dengan masuk dalam sebuah grup WhatsApp.

“Dalam grup WhatsApp ada yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.

Setelah masuk, korban dijanjikan mendapatkan bonus sebesar 30-200 persen. 

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” kata Himawan .

Setelah terbuai dengan janji manis pelaku, korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut. 

Setidaknya ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.

Tercatat korban penipuan trading  mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp105 miliar.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” kata Himawan.

Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.


Populer

Soal Ijazah Jokowi, Mahfud: yang Menuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili

Rabu, 16 April 2025 | 16:46

Alumni UGM Malu Berat Citra Kampus Rusak Gegara Ulah Jokowi

Rabu, 16 April 2025 | 08:51

KPK Buka Peluang Tersangkakan Kakak Kandung Cak Imin

Minggu, 13 April 2025 | 10:06

Tinggalkan KPK, Irjen Rudi Setiawan Ditunjuk jadi Kapolda Jabar

Minggu, 13 April 2025 | 22:49

Microsoft Pecat Dua Insinyur yang Protes Penggunaan AI oleh Militer Israel

Senin, 14 April 2025 | 12:55

Rocky Gerung dan Patriotisme Sufmi Dasco

Selasa, 08 April 2025 | 10:45

Masih Berlangsung, KPK Geledah Rumah LaNyalla Mattalitti

Senin, 14 April 2025 | 14:56

UPDATE

Prabowo Tak Perlu Ragu Reshuffle Kabinet

Jumat, 18 April 2025 | 19:56

Eddy Soeparno Bahas Transfer Teknologi Bareng Pimpinan Huawei Global

Jumat, 18 April 2025 | 19:20

Bangga Buatan Lokal, Tak perlu Takut Tarif Donald Trump

Jumat, 18 April 2025 | 18:35

Jalan Salib

Jumat, 18 April 2025 | 18:27

KPK Pastikan Periksa LaNyalla Mattalitti di Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Jumat, 18 April 2025 | 18:02

Wamendikdasmen: KH Ahmad Dahlan Teladan Inovasi Kepemimpinan

Jumat, 18 April 2025 | 17:31

Daging Ayam dan Minyak Goreng Naik di Jumat Agung

Jumat, 18 April 2025 | 17:21

Harga Kopi Mahal, UKM Terancam Gulung Tikar

Jumat, 18 April 2025 | 17:13

Airlangga Beberkan Tuntutan AS Saat Nego Tarif

Jumat, 18 April 2025 | 16:49

Minta Dirut Pelindo Diganti, PMI: Kemacetan Panjang Cerminan Lemahnya Kepemimpinan

Jumat, 18 April 2025 | 16:32

Selengkapnya