Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer Gerungan/Net

Nusantara

Wamenaker Bohongi Publik terkait Sritex

RABU, 19 MARET 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami puluhan ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menyulut pertanyaan dari publik mengenai kepastian hukum terkait tunjangan hari raya (THR), pesangon dan kompensasi lainnya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) mempertanyakan komitmen Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyatakan akan mengawal hak-hak buruh Sritex. 

Bendahara LBH Saburmusi, Wildan Sukhoyya mencatat, Wamenaker sempat mengadvokasi dan bahkan berorasi, di hadapan puluhan ribu buruh Sritex yang isinya menjamin hak ekonomi mereka.


"Wamenaker bilang lebih baik kehilangan jabatan dari pada harus melihat karyawan Sritex terkena PHK. Pernyataan ini adalah upaya pembohongan kepada publik, khususnya pekerja/buruh PT Sritex itu sendiri," kata Wildan dalam keterangan tertulisnya kepada RMOL, Rabu 19 Maret 2025. 

Dari sisi moral, pernyataan Immanuel ini mencerminkan kepedulian kepada hak-hak pekerja/buruh dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang semakin rentan. 

"Namun secara politik, pernyataan seperti ini dapat juga dimaknai hanya untuk bertujuan menarik simpati publik," kata Wildan.

Seharusnya Wamenaker sebagai perwakilan pemerintah memiliki tanggungjawab yang lebih besar untuk membuat kebijakan yang konkret, dibanding hanya sekedar menunjukkan sikap keprihatinan semata. 

Dari kacamata hukum dan ketenagakerjaan, Wildan memandang, PHK adalah sebuah hal yang memang diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, yakni UU Ketenagakerjaan 13/2003 dan PP 35/2021 tentang Perjanjian kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK. 

"Namun seharusnya pemerintah lebih terfokus pada bagaimana mekanisme perlindungan pekerja/buruh pasca PHK, seperti memastikan pembayaran hak-hak pekerja dan bagaimana skema kompensasinya," sambungnya. 

Wildan mengaku tidak sepakat dengan sikap pemerintah, terutama Wamenaker, yang hanya mengutuk kebijakan PHK tanpa memberikan solusi yang konkret. Karena hal tersebut hanya akan menjadi slogan tanpa dampak nyata bagi para pekerja/buruh. 

"Ini adalah upaya pembohongan publik, terkhusus pekerja/buruh PT Sritex Tbk," kecamnya.

Wildan menyebutkan, dasar hukum memperoleh THR dan pesangon bagi pekerja/buruh yang terdampak PHK oleh Sritex antara lain Pasal 95 ayat (4) dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Pasal 39 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU; Pasal 40 dan Pasal 47 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;  Pasal 9 ayat (2) PP 36/2021 tentang Pengupahan; Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," sambung Wildan.


Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya