Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer Gerungan/Net

Nusantara

Wamenaker Bohongi Publik terkait Sritex

RABU, 19 MARET 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami puluhan ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menyulut pertanyaan dari publik mengenai kepastian hukum terkait tunjangan hari raya (THR), pesangon dan kompensasi lainnya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) mempertanyakan komitmen Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyatakan akan mengawal hak-hak buruh Sritex. 

Bendahara LBH Saburmusi, Wildan Sukhoyya mencatat, Wamenaker sempat mengadvokasi dan bahkan berorasi, di hadapan puluhan ribu buruh Sritex yang isinya menjamin hak ekonomi mereka.


"Wamenaker bilang lebih baik kehilangan jabatan dari pada harus melihat karyawan Sritex terkena PHK. Pernyataan ini adalah upaya pembohongan kepada publik, khususnya pekerja/buruh PT Sritex itu sendiri," kata Wildan dalam keterangan tertulisnya kepada RMOL, Rabu 19 Maret 2025. 

Dari sisi moral, pernyataan Immanuel ini mencerminkan kepedulian kepada hak-hak pekerja/buruh dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang semakin rentan. 

"Namun secara politik, pernyataan seperti ini dapat juga dimaknai hanya untuk bertujuan menarik simpati publik," kata Wildan.

Seharusnya Wamenaker sebagai perwakilan pemerintah memiliki tanggungjawab yang lebih besar untuk membuat kebijakan yang konkret, dibanding hanya sekedar menunjukkan sikap keprihatinan semata. 

Dari kacamata hukum dan ketenagakerjaan, Wildan memandang, PHK adalah sebuah hal yang memang diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, yakni UU Ketenagakerjaan 13/2003 dan PP 35/2021 tentang Perjanjian kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK. 

"Namun seharusnya pemerintah lebih terfokus pada bagaimana mekanisme perlindungan pekerja/buruh pasca PHK, seperti memastikan pembayaran hak-hak pekerja dan bagaimana skema kompensasinya," sambungnya. 

Wildan mengaku tidak sepakat dengan sikap pemerintah, terutama Wamenaker, yang hanya mengutuk kebijakan PHK tanpa memberikan solusi yang konkret. Karena hal tersebut hanya akan menjadi slogan tanpa dampak nyata bagi para pekerja/buruh. 

"Ini adalah upaya pembohongan publik, terkhusus pekerja/buruh PT Sritex Tbk," kecamnya.

Wildan menyebutkan, dasar hukum memperoleh THR dan pesangon bagi pekerja/buruh yang terdampak PHK oleh Sritex antara lain Pasal 95 ayat (4) dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Pasal 39 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU; Pasal 40 dan Pasal 47 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;  Pasal 9 ayat (2) PP 36/2021 tentang Pengupahan; Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," sambung Wildan.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya