Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer Gerungan/Net

Nusantara

Wamenaker Bohongi Publik terkait Sritex

RABU, 19 MARET 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami puluhan ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menyulut pertanyaan dari publik mengenai kepastian hukum terkait tunjangan hari raya (THR), pesangon dan kompensasi lainnya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) mempertanyakan komitmen Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyatakan akan mengawal hak-hak buruh Sritex. 

Bendahara LBH Saburmusi, Wildan Sukhoyya mencatat, Wamenaker sempat mengadvokasi dan bahkan berorasi, di hadapan puluhan ribu buruh Sritex yang isinya menjamin hak ekonomi mereka.


"Wamenaker bilang lebih baik kehilangan jabatan dari pada harus melihat karyawan Sritex terkena PHK. Pernyataan ini adalah upaya pembohongan kepada publik, khususnya pekerja/buruh PT Sritex itu sendiri," kata Wildan dalam keterangan tertulisnya kepada RMOL, Rabu 19 Maret 2025. 

Dari sisi moral, pernyataan Immanuel ini mencerminkan kepedulian kepada hak-hak pekerja/buruh dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang semakin rentan. 

"Namun secara politik, pernyataan seperti ini dapat juga dimaknai hanya untuk bertujuan menarik simpati publik," kata Wildan.

Seharusnya Wamenaker sebagai perwakilan pemerintah memiliki tanggungjawab yang lebih besar untuk membuat kebijakan yang konkret, dibanding hanya sekedar menunjukkan sikap keprihatinan semata. 

Dari kacamata hukum dan ketenagakerjaan, Wildan memandang, PHK adalah sebuah hal yang memang diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, yakni UU Ketenagakerjaan 13/2003 dan PP 35/2021 tentang Perjanjian kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK. 

"Namun seharusnya pemerintah lebih terfokus pada bagaimana mekanisme perlindungan pekerja/buruh pasca PHK, seperti memastikan pembayaran hak-hak pekerja dan bagaimana skema kompensasinya," sambungnya. 

Wildan mengaku tidak sepakat dengan sikap pemerintah, terutama Wamenaker, yang hanya mengutuk kebijakan PHK tanpa memberikan solusi yang konkret. Karena hal tersebut hanya akan menjadi slogan tanpa dampak nyata bagi para pekerja/buruh. 

"Ini adalah upaya pembohongan publik, terkhusus pekerja/buruh PT Sritex Tbk," kecamnya.

Wildan menyebutkan, dasar hukum memperoleh THR dan pesangon bagi pekerja/buruh yang terdampak PHK oleh Sritex antara lain Pasal 95 ayat (4) dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Pasal 39 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU; Pasal 40 dan Pasal 47 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;  Pasal 9 ayat (2) PP 36/2021 tentang Pengupahan; Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," sambung Wildan.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya