Berita

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Imanuel Ebenezer Gerungan/Net

Nusantara

Wamenaker Bohongi Publik terkait Sritex

RABU, 19 MARET 2025 | 23:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dialami puluhan ribu buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), menyulut pertanyaan dari publik mengenai kepastian hukum terkait tunjangan hari raya (THR), pesangon dan kompensasi lainnya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) mempertanyakan komitmen Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyatakan akan mengawal hak-hak buruh Sritex. 

Bendahara LBH Saburmusi, Wildan Sukhoyya mencatat, Wamenaker sempat mengadvokasi dan bahkan berorasi, di hadapan puluhan ribu buruh Sritex yang isinya menjamin hak ekonomi mereka.


"Wamenaker bilang lebih baik kehilangan jabatan dari pada harus melihat karyawan Sritex terkena PHK. Pernyataan ini adalah upaya pembohongan kepada publik, khususnya pekerja/buruh PT Sritex itu sendiri," kata Wildan dalam keterangan tertulisnya kepada RMOL, Rabu 19 Maret 2025. 

Dari sisi moral, pernyataan Immanuel ini mencerminkan kepedulian kepada hak-hak pekerja/buruh dan kondisi ketenagakerjaan di Indonesia yang semakin rentan. 

"Namun secara politik, pernyataan seperti ini dapat juga dimaknai hanya untuk bertujuan menarik simpati publik," kata Wildan.

Seharusnya Wamenaker sebagai perwakilan pemerintah memiliki tanggungjawab yang lebih besar untuk membuat kebijakan yang konkret, dibanding hanya sekedar menunjukkan sikap keprihatinan semata. 

Dari kacamata hukum dan ketenagakerjaan, Wildan memandang, PHK adalah sebuah hal yang memang diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, yakni UU Ketenagakerjaan 13/2003 dan PP 35/2021 tentang Perjanjian kerja, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHK. 

"Namun seharusnya pemerintah lebih terfokus pada bagaimana mekanisme perlindungan pekerja/buruh pasca PHK, seperti memastikan pembayaran hak-hak pekerja dan bagaimana skema kompensasinya," sambungnya. 

Wildan mengaku tidak sepakat dengan sikap pemerintah, terutama Wamenaker, yang hanya mengutuk kebijakan PHK tanpa memberikan solusi yang konkret. Karena hal tersebut hanya akan menjadi slogan tanpa dampak nyata bagi para pekerja/buruh. 

"Ini adalah upaya pembohongan publik, terkhusus pekerja/buruh PT Sritex Tbk," kecamnya.

Wildan menyebutkan, dasar hukum memperoleh THR dan pesangon bagi pekerja/buruh yang terdampak PHK oleh Sritex antara lain Pasal 95 ayat (4) dan Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan; Pasal 39 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU; Pasal 40 dan Pasal 47 PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;  Pasal 9 ayat (2) PP 36/2021 tentang Pengupahan; Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," sambung Wildan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya