Berita

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi/Ist

Bisnis

Berikut Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih

RABU, 19 MARET 2025 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

SE ini ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Menkop dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu 19 Maret 2025.


Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. 

Di dalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).

Dalam SE tersebut, Budi Arie juga membahas soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, di mana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus. 

"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," jelas Menkop.

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.

Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," terang Menkop.

Adapun desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya