Berita

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Mantan Pegawai KPK Diperiksa di Kasus TPPU SYL

RABU, 19 MARET 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, ikut diperiksa tim penyidik.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik memanggil Rasamala Aritonang dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Rasamala Aritonang sebelumnya juga pernah menjadi pengacara SYL dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 19 Maret 2025.


Namun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut apakah Rasamala Aritonang sudah hadir atau belum di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Rasamala Aritonang sebelumnya juga sempat dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersama pengacara SYL lainnya saat itu, yakni Febri Diansyah pada November 2023 lalu.

SYL telah divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman SYL kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Selanjutnya pada Jumat, 28 Februari 2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan SYL, yakni meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dirampas untuk negara atau subsider 5 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya