Berita

Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Mantan Pegawai KPK Diperiksa di Kasus TPPU SYL

RABU, 19 MARET 2025 | 13:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), membuat mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang, ikut diperiksa tim penyidik.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik memanggil Rasamala Aritonang dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta. Rasamala Aritonang sebelumnya juga pernah menjadi pengacara SYL dalam tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 19 Maret 2025.


Namun demikian, belum ada keterangan lebih lanjut apakah Rasamala Aritonang sudah hadir atau belum di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Rasamala Aritonang sebelumnya juga sempat dicegah KPK bepergian ke luar negeri bersama pengacara SYL lainnya saat itu, yakni Febri Diansyah pada November 2023 lalu.

SYL telah divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman SYL kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Selanjutnya pada Jumat, 28 Februari 2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan SYL, yakni meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dirampas untuk negara atau subsider 5 tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya