Berita

Ilustrasi/RMOL

Bisnis

BHR Pengemudi Online Bukan Hak yang Dipaksakan

SELASA, 18 MARET 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Presiden Prabowo Subianto telah mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan. 

Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Prabowo tersebut.

Modantara juga mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi dimana terdapat ketidak-selarasan dengan arahan dari Presiden.


Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha  menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, kebijakan juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan fleksibilitas yang menjadi dasar ekosistem ini. 

“Memaksakan kebijakan yang tidak realistis justru berisiko menciptakan masalah lebih besar, termasuk meningkatnya angka pengangguran dan hilangnya peluang ekonomi bagi jutaan masyarakat yang mengandalkan platform digital sebagai sumber penghasilan alternatif,” jelas Agung dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

Ia juga mencatat bahwa beberapa aplikator telah memberikan tanggapan terkait imbauan ini dengan mempertimbangkan aspek operasional dan model kemitraan yang diterapkan. 

Sebagian aplikator menyatakan akan mengevaluasi mekanisme pemberian insentif tambahan atau bentuk dukungan lain yang dapat membantu mitra, namun ada juga yang menyatakan ketidakmampuan finansial untuk menuruti kebijakan ini. 

“Modantara menegaskan bahwa surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum. Pemberian BHR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha,” tegasnya. 

Lanjut dia, pemerintah tentunya tidak dapat memaksa perusahaan swasta yang merugi untuk memberikan bonus karena jika perusahaan tersebut pailit nantinya Pemerintah pun tidak dapat memberikan suntikan bantuan. 

“Jika pun memberi bonus, itu sudah merupakan suatu itikad baik yang perlu diapresiasi berapapun angkanya. Maka setiap perusahaan berhak menentukan kriteria produktivitas  dalam mempertimbangkan pemberian bonus ini,” tutur Agung. 

Jika kebijakan hanya didasarkan untuk semata-mata memuaskan seruan dari pihak-pihak yang tidak berada di dalam ekosistem ataupun pada pihak yang tidak merepresentasikan mayoritas mitra pengemudi tentulah dapat berakibat fatal. 

Sebagai contoh, seruan suatu serikat bahwa BHR harus diberikan kepada seluruh mitra pengemudi bahkan bagi yang sudah putus mitra, menunjukkan ketidakpahaman dan ketidakpedulian terhadap keberlangsungan industri ini. Dimanakah logika mitra yang putus kemitraan karena melakukan tindakan pelanggaran pidana, perdata, asusila seharusnya mendapatkan BHR? 

“Ada perusahaan mampu memberikan Bonus kepada mitranya yang sudah bertahun-tahun tidak berusaha kemudian aktif sementara untuk hanya mendapatkan 1-2 order di bulan ini? Apakah ini adil bagi mitra lain yang sudah bekerja sangat keras? Masukan-masukan seperti ini justru mendorong dan memberikan insentif perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan itikad baik dari Platform dan Pemerintah di momen yang fitri ini. Jika terus dilanjutkan, maka dapat merugikan finansial perusahaan dan dapat membahayakan masyarakat selaku pengguna platform,” bebernya.

Lebih jauh, Modantara menyoroti tuntutan agar status mitra diangkat menjadi pekerja tetap adalah narasi yang menyesatkan dan tidak mempertimbangkan realitas industri. Perlu dipahami, menjadi pekerja tidak serta merta hanya memperoleh hak namun juga datang dengan pemenuhan kewajiban dan persyaratan kerja layaknya pekerja industri formal. Hal ini karena kemampuan perusahaan menyerap tenaga kerja akan menjadi sangat terbatas. Jika kebijakan tersebut diterapkan, maka jutaan mitra yang selama ini menikmati fleksibilitas,  akan kehilangan sumber pendapatan alternatif mereka. Para ibu tunggal, mahasiswa yang mencari penghasilan tambahan, atau bahkan korban PHK akan kehilangan kesempatan berusaha yang ditawarkan oleh platform. 

"Jika tetap dipaksakan, maka skenario terburuknya dan sudah ada banyak contoh di negara lain. Di Swiss, jumlah pengemudi Uber Eats turun 67 persen setelah putusan pengadilan. Di Spanyol, Glovo hanya mempertahankan 17 persen mitranya, Uber memberhentikan 4.000 mitra, dan Deliveroo keluar dari pasar. Di Inggris, keputusan Mahkamah Agung membuat jumlah pengemudi Uber berkurang 85.000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan serupa perlu dipertimbangkan dengan sangat hati-hati agar tidak membatasi kesempatan kerja bagi jutaan mitra,” pungkasnya.  

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya