Berita

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara/RMOLNetwork

Politik

Tak Ada Alasan Bagi Pemerintah Tunda Pengangkatan CASN

SELASA, 18 MARET 2025 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah mengumumkan percepatan proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan CPNS akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Keputusan ini diapresiasi Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha. Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengangkatan para CPNS.


"Negara mulai hadir memenuhi janjinya, memprioritaskan kepentingan mendesak untuk keadilan dan kepastian jaminan atas kebutuhan dasar hak-hak masyarakat," kata Toha, Selasa 18 Maret 2025.

Toha sempat meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK TA 2024. Di mana berdasarkan surat tersebut, pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Maret 2026. 

Keputusan ini dinilai tidak sesuai jadwal awal, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 yang seharusnya menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Sedangkan peserta yang lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 awalnya dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, sedangkan tahap 2 pada Juli 2025.

Dengan adanya desakan dari berbagai kalangan, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan tersebut dan mempercepat pengangkatan CPNS paling lambat Juni 2025, dan PPPK tahap I dan II paling lambat pada Oktober 2025.

"Alasan PKB sebelumnya, menolak SE Menpan RB dan meminta mencabutnya, dalam rangka check and balances, untuk saling mengingatkan, apabila ada kebijakan yang keliru, maka harus diluruskan," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya