Berita

Agnez Mo/Net

Politik

Musisi Saling Gugat Hak Cipta, DPR Wacanakan Bentuk Panitia Kerja

SELASA, 18 MARET 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik hak cipta di kalangan musisi tanah air memantik reaksi Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mafirion.

Menurutnya pengawasan terkait perlindungan hak cipta di Indonesia memang masih lemah sehingga masih marak terjadi kasus pelanggaran hak cipta. 

"UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta juga masih multitafsir sehingga malah memicu perdebatan di kalangan musisi,” ujar Mafirion, Selasa 18 Maret 2025.


Menyikapi persoalan ini, DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Hak Cipta untuk melindungi kekayaan intelektual masing-masing musisi. 

Dia mencontohkan kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias terjadi karena perbedaan tafsir UU Hak Cipta. 

Di satu sisi Ari Bias menilai Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaan tanpa izin, sebaliknya Agnez Mo merasa telah memenuhi kewajibannya ke lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN).

"Perdebatan terkait kasus sengketa hak cipta ini masih terjadi sampai sekarang padahal sudah ada putusan pengadilan,” katanya. 

Perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias terjadi setelah Ari melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga.  

Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis (30/1/2025), hakim menyatakan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Agnez dianggap melanggaran unsur-unsur yang tercantum dalam UU 28/2018 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. 

Lagu "Bilang Saja" dinyanyikan tanpa izin dalam tiga konser komersial sehingga Agnez harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Bias. Putusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.

Mafirion menambahkan, Panja Hak Cipta akan membantu Kementerian Hukum untuk melihat secara cermat terkait kekayaan intelektual. Panja Hak Cipta ini akan merumuskan dengan detail dan cermat terkait perlindungan hak cipta. 

“Aparat hukum yang melakukan pengawasan perlindungan hak cipta juga harus paham tentang pentingnya perlindungan hak cipta,” pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya