Berita

Agnez Mo/Net

Politik

Musisi Saling Gugat Hak Cipta, DPR Wacanakan Bentuk Panitia Kerja

SELASA, 18 MARET 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Polemik hak cipta di kalangan musisi tanah air memantik reaksi Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mafirion.

Menurutnya pengawasan terkait perlindungan hak cipta di Indonesia memang masih lemah sehingga masih marak terjadi kasus pelanggaran hak cipta. 

"UU Nomor 28/2014 tentang Hak Cipta juga masih multitafsir sehingga malah memicu perdebatan di kalangan musisi,” ujar Mafirion, Selasa 18 Maret 2025.


Menyikapi persoalan ini, DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Hak Cipta untuk melindungi kekayaan intelektual masing-masing musisi. 

Dia mencontohkan kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias terjadi karena perbedaan tafsir UU Hak Cipta. 

Di satu sisi Ari Bias menilai Agnez Mo menyanyikan lagu ciptaan tanpa izin, sebaliknya Agnez Mo merasa telah memenuhi kewajibannya ke lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN).

"Perdebatan terkait kasus sengketa hak cipta ini masih terjadi sampai sekarang padahal sudah ada putusan pengadilan,” katanya. 

Perseteruan Agnez Mo dan Ari Bias terjadi setelah Ari melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga.  

Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST pada Kamis (30/1/2025), hakim menyatakan bahwa Agnez bersalah karena menggunakan lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh Ari Bias. 

Agnez dianggap melanggaran unsur-unsur yang tercantum dalam UU 28/2018 pasal 9 ayat 2 dan 3 tentang Hak Cipta. 

Lagu "Bilang Saja" dinyanyikan tanpa izin dalam tiga konser komersial sehingga Agnez harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Bias. Putusan ini menandai akhir dari sengketa hukum yang dimulai sejak perkara didaftarkan pada 11 September 2024.

Mafirion menambahkan, Panja Hak Cipta akan membantu Kementerian Hukum untuk melihat secara cermat terkait kekayaan intelektual. Panja Hak Cipta ini akan merumuskan dengan detail dan cermat terkait perlindungan hak cipta. 

“Aparat hukum yang melakukan pengawasan perlindungan hak cipta juga harus paham tentang pentingnya perlindungan hak cipta,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya