Berita

Rapat pembahasan rancangan undang-undang atas perubahan ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Rapat Hasil Penyusunan RUU PPMI Mulus di Baleg DPR

SENIN, 17 MARET 2025 | 19:06 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Semua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui hasil susunan rancangan undang-undang atas perubahan ketiga UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Persetujuan itu didapat dari hasil rapat pleno Panja RUU PPMI dengan agenda pengambilan keputusan hasil penyusunan RUU.

Delapan fraksi tersebut satu persatu memberikan pandangan mini fraksinya ke Pimpinan Baleg DPR sebelum diambil persetujuannya.


Setelah memberikan pandangan mini fraksi tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan lantas meminta persetujuan seluruh anggota untuk melakukan pembahasan ke tahap berikutnya.

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat. Apakah hasil penyusunan RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan dalam rapat di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin, 17 Maret 2025.

"Setuju," jawab seluruh anggota menutup.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang penarikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai Rp3 Miliar, naik 100 persen dari Rp1,5 Miliar. 

Akibatnya para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi merasa keberatan dengan poin tersebut.

Selain itu, di dalam draf Revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) juga menghapus ketentuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 Ayat 26.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya