Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

UU BUMN Baru dan Pengalihan Hak Milik

Oleh: Suroto*
SENIN, 17 MARET 2025 | 15:43 WIB

SEJAK UU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan UU BUMN disahkan, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kepemilikan aset BUMN dan Aset negara.  Seluruh hak kepemilikan atas aset BUMN oleh rakyat beralih ke tangan Pemerintah Pusat cq. Presiden.

Hak rakyat per se, atas aset negara saat ini telah beralih seluruhnya ke tangan presiden. Rakyat tak lagi dapat mengklaim sebagai pemilik aset BUMN lagi, dan juga kehilangan hak lainya yang melekat secara konstitusional.

Peralihan kepemilikan penuh tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat 2, di mana isinya Presiden tidak hanya berkuasa mengelola namun juga memiliki atas aset BUMN. Ini artinya secara ketatanegaraan, kedaulatan atau kekuasaan rakyat atas aset negara telah hilang.


Alat kontrol atas pengelolaan dan kepemilikan rakyat yang direpresentasikan DPR RI juga hilang. DPR hanya punya hak mendengar tentang presentasi peta jalan pengelolaan Aset BUMN dari Menteri yang mengurus BUMN (Pasal 3C poin c) dan hanya menjadi tempat konsultasi penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja dari Holding Investasi dan Holding Operasional, lembaga kecil di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara, yang baru dibentuk oleh UU BUMN terbaru.

Tak hanya itu, Presiden diberikan hak untuk mengalihkan (inbreng), menjual (divestasi), mengurangi (dilusi), dan juga membubarkan (melikuidasi) seluruh BUMN baik melalui mekanisme pasar modal ataupun secara langsung. Presiden langsung dapat menjualnya melalui lembaga yang disebut BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapapun.

Pasal 2 ayat 15 menyebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain.  Pihak lain yang dimaksud ini adalah rakyat, kita yang memiliki perusahaan BUMN per se, atau siapapun dan badan hukum ficta persona lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut laporan keuangan konsolidasi akhir tahun 2023,  kurang lebih ada 10.300 triliun rupiah aset BUMN. Jadi aset milik rakyat per se tersebut dapat dialihkan (inbreng) atau dijual kepada siapapun oleh Presiden setiap saat melalui skema program privatisasi. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan akan diancam sanksi.

Negara itu sesuatu yang impersonal. Terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan negara lain. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebut "Kedaulatan  berada di tangan rakyat". Secara konstitusional, kekuasaan atau kedaulatan atas aset negara itu ada di tangan rakyat, bukan Pemerintah apalagi Menteri, ketua BPI Danantara atau Direksi BUMN.

Jean-Jacques  Rousseau (1712-1778) mengatakan bahwa kedaulatan rakyat  itu tidak dapat dialihkan atau dibagi (Christopher Betts,1994). Kekuasaan rakyat atas negara itu absolut dan permanen. Ini artinya ideal kepemilikan dan kontrol dari sistem bisnis BUMN dan aset negara lainya  itu mestinya  di tangan rakyat langsung.

Dalam konteks pengelolaan bahkan, Mohammad Hatta (1902 -1980), mantan Wakil Presiden dan perumus Pasal 33 UUD 1945  secara jelas dan gamblang pernah katakan secara berulang ulang (redundant) di banyak tulisan dan pidatonya bahwa pemerintah itu sebaiknya jangan jadi onderneming atau jadi pengusaha tapi bagaimana mengatur agar aset negara itu dapat dikelola untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Kekuasaan mutlak, super otoritatif pengelolaan dan pemilikan BUMN di tangan Presiden ini jelas secara letterlijk melanggar Pasal 33 UUD NRI 1945 karena sudah tidak sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita. Demokrasi ekonomi yang memungkinkan rakyat untuk partisipasi aktif tidak ada lagi dalam pengurusan aset negara.

Lebih celaka lagi, di UU BUMN ini juga, rupanya sudah disiapkan rompi pengaman agar keputusan yang diambil tidak dapat diperkarakan sebagai objek gugatan ke pengadilan. Mereka para pengambil kebijakan baik Presiden, pejabat BPI Danantara, Menteri, hingga direksi tidak tidak bisa disalahkan atau bersifat imun (Pasal 3Y, 9F, 37).

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya