Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

UU BUMN Baru dan Pengalihan Hak Milik

Oleh: Suroto*
SENIN, 17 MARET 2025 | 15:43 WIB

SEJAK UU No. 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan UU BUMN disahkan, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem kepemilikan aset BUMN dan Aset negara.  Seluruh hak kepemilikan atas aset BUMN oleh rakyat beralih ke tangan Pemerintah Pusat cq. Presiden.

Hak rakyat per se, atas aset negara saat ini telah beralih seluruhnya ke tangan presiden. Rakyat tak lagi dapat mengklaim sebagai pemilik aset BUMN lagi, dan juga kehilangan hak lainya yang melekat secara konstitusional.

Peralihan kepemilikan penuh tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat 2, di mana isinya Presiden tidak hanya berkuasa mengelola namun juga memiliki atas aset BUMN. Ini artinya secara ketatanegaraan, kedaulatan atau kekuasaan rakyat atas aset negara telah hilang.


Alat kontrol atas pengelolaan dan kepemilikan rakyat yang direpresentasikan DPR RI juga hilang. DPR hanya punya hak mendengar tentang presentasi peta jalan pengelolaan Aset BUMN dari Menteri yang mengurus BUMN (Pasal 3C poin c) dan hanya menjadi tempat konsultasi penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja dari Holding Investasi dan Holding Operasional, lembaga kecil di bawah Badan Pengelola Investasi Danantara, yang baru dibentuk oleh UU BUMN terbaru.

Tak hanya itu, Presiden diberikan hak untuk mengalihkan (inbreng), menjual (divestasi), mengurangi (dilusi), dan juga membubarkan (melikuidasi) seluruh BUMN baik melalui mekanisme pasar modal ataupun secara langsung. Presiden langsung dapat menjualnya melalui lembaga yang disebut BPI Danantara dan lembaga di bawahnya tanpa konsultasi pada siapapun.

Pasal 2 ayat 15 menyebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain.  Pihak lain yang dimaksud ini adalah rakyat, kita yang memiliki perusahaan BUMN per se, atau siapapun dan badan hukum ficta persona lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut laporan keuangan konsolidasi akhir tahun 2023,  kurang lebih ada 10.300 triliun rupiah aset BUMN. Jadi aset milik rakyat per se tersebut dapat dialihkan (inbreng) atau dijual kepada siapapun oleh Presiden setiap saat melalui skema program privatisasi. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan akan diancam sanksi.

Negara itu sesuatu yang impersonal. Terdiri dari wilayah, rakyat, pemerintah dan pengakuan negara lain. Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 menyebut "Kedaulatan  berada di tangan rakyat". Secara konstitusional, kekuasaan atau kedaulatan atas aset negara itu ada di tangan rakyat, bukan Pemerintah apalagi Menteri, ketua BPI Danantara atau Direksi BUMN.

Jean-Jacques  Rousseau (1712-1778) mengatakan bahwa kedaulatan rakyat  itu tidak dapat dialihkan atau dibagi (Christopher Betts,1994). Kekuasaan rakyat atas negara itu absolut dan permanen. Ini artinya ideal kepemilikan dan kontrol dari sistem bisnis BUMN dan aset negara lainya  itu mestinya  di tangan rakyat langsung.

Dalam konteks pengelolaan bahkan, Mohammad Hatta (1902 -1980), mantan Wakil Presiden dan perumus Pasal 33 UUD 1945  secara jelas dan gamblang pernah katakan secara berulang ulang (redundant) di banyak tulisan dan pidatonya bahwa pemerintah itu sebaiknya jangan jadi onderneming atau jadi pengusaha tapi bagaimana mengatur agar aset negara itu dapat dikelola untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.

Kekuasaan mutlak, super otoritatif pengelolaan dan pemilikan BUMN di tangan Presiden ini jelas secara letterlijk melanggar Pasal 33 UUD NRI 1945 karena sudah tidak sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sistem ekonomi Konstitusi kita. Demokrasi ekonomi yang memungkinkan rakyat untuk partisipasi aktif tidak ada lagi dalam pengurusan aset negara.

Lebih celaka lagi, di UU BUMN ini juga, rupanya sudah disiapkan rompi pengaman agar keputusan yang diambil tidak dapat diperkarakan sebagai objek gugatan ke pengadilan. Mereka para pengambil kebijakan baik Presiden, pejabat BPI Danantara, Menteri, hingga direksi tidak tidak bisa disalahkan atau bersifat imun (Pasal 3Y, 9F, 37).

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya