Berita

Pembacaan pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil tolak Revisi UU TNI di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2025/RMOL

Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kembalinya Dwifungsi Lewat Revisi UU TNI

SENIN, 17 MARET 2025 | 15:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menolak Revisi Undang Undang (UU) Nomor 34/2002 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pernyataan sikap dibacakan secara bergiliran. Tokoh masyarakat dan koalisi berpandangan bahwa dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, ditemukan pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau dwifungsi TNI di Indonesia. 

Padahal, amanat Reformasi 1998 jelas-jelas telah mencabut dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), sekarang TNI. 


“Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer,” tegas Prof Sulistyowati Irianto saat membacakan petisi di Gedung YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 17 Maret 2025. 

Tokoh dan koalisi juga menilai bahwa Tentara sedianya disiapkan oleh negara untuk menjaga kedaulatan negara.  

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” kata Dr Sukidi. 

Dalam konteks reformasi sektor keamanan, para tokoh berpandangan bahwa semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. 

“Agenda revisi UU ini dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI, karena agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali,” tegas Putri Proklamator Bung Hatta, Halida Nuriah Hatta.  

Di sisi lain, Tokoh dan Koalisi berpandangan bahwa reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

“Kami menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” kata dia. 

“Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN serta perempuan dalam akses posisi-posisi strategis,” imbuhnya. 

Adapun, Tokoh yang bergabung dalam gerakan ini tercatat sebanyak 179 orang. Sedangkan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini tercatat sebanyak 192 organisasi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya