Berita

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Profesor Hermawan Sulistyo:

Pelanggaran Akademik Bahlil Lahadalia Memalukan!

SENIN, 17 MARET 2025 | 05:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelanggaran akademik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sangat memalukan.

Demikian penegasan Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo saat berbincang dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Profesor Rhenald Kasali melalui akun Youtube Rhenald Kasali dikutip Senin 17 Maret 2025.

"Pelanggaran akademik, terutama academic cheating itu dosa terbesar dalam dunia akademik," kata Prof Kikiek, sapaan Profesor Hermawan Sulistyo.


Prof Kikiek yang sudah mengajar di sejumlah negara di dunia, mengaku baru pertama kali menemukan kasus seperti Bahlil Lahadalia.

"Saya mengajar dimana-mana di seluruh dunia, tidak menemukan pelanggaran akademik memalukan seperti kasusnya Bahlul ini," kata Prof Kikiek.

Prof Kikiek menegaskan bahwa benteng terakhir peradaban itu adanya di universitas. 

"Sehingga apabila universitas sudah tercampur politik, dan ukuran power play-nya adalah kekuasaan, maka selesai," tegas Prof Kikiek.

"Jangan berharap sebuah bangsa maju kalau universitasnya sudah bercampur politik," sambungnya.

Meski polemik disertasinya di Universitas Indonesia (UI) masih berjalan, Bahlil sudah memasang gelar Doktor di depan namanya sebagai Menteri ESDM. 

Pantauan redaksi di laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 13 Maret 2025, ada gelar "Dr" di depan nama Bahlil dalam bagan struktur organisasi dan pejabat struktural Kementerian ESDM.

Hal ini jelas berlawanan dengan pernyataan pihak UI yang menyebut Bahlil belum lulus sebagai mahasiswa S-3. Dengan kata lain Bahlil belum sah menyematkan gelar Doktor. 

Hal ini disampaikan  Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, saat merespons tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan. 

"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," jelas Prof Arie.

"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" sambungnya.

Selain itu, lanjut Prof Arie, tuntutan tersebut juga tidak tepat karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima empat Organ UI. Empat organ utama UI itu adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

"Artinya mahasiswa (Bahlil) belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Mahasiswa tersebut juga belum mendapatkan ijazahnya," tegas Prof Arie.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya