Berita

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Profesor Hermawan Sulistyo:

Pelanggaran Akademik Bahlil Lahadalia Memalukan!

SENIN, 17 MARET 2025 | 05:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelanggaran akademik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sangat memalukan.

Demikian penegasan Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo saat berbincang dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Profesor Rhenald Kasali melalui akun Youtube Rhenald Kasali dikutip Senin 17 Maret 2025.

"Pelanggaran akademik, terutama academic cheating itu dosa terbesar dalam dunia akademik," kata Prof Kikiek, sapaan Profesor Hermawan Sulistyo.


Prof Kikiek yang sudah mengajar di sejumlah negara di dunia, mengaku baru pertama kali menemukan kasus seperti Bahlil Lahadalia.

"Saya mengajar dimana-mana di seluruh dunia, tidak menemukan pelanggaran akademik memalukan seperti kasusnya Bahlul ini," kata Prof Kikiek.

Prof Kikiek menegaskan bahwa benteng terakhir peradaban itu adanya di universitas. 

"Sehingga apabila universitas sudah tercampur politik, dan ukuran power play-nya adalah kekuasaan, maka selesai," tegas Prof Kikiek.

"Jangan berharap sebuah bangsa maju kalau universitasnya sudah bercampur politik," sambungnya.

Meski polemik disertasinya di Universitas Indonesia (UI) masih berjalan, Bahlil sudah memasang gelar Doktor di depan namanya sebagai Menteri ESDM. 

Pantauan redaksi di laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 13 Maret 2025, ada gelar "Dr" di depan nama Bahlil dalam bagan struktur organisasi dan pejabat struktural Kementerian ESDM.

Hal ini jelas berlawanan dengan pernyataan pihak UI yang menyebut Bahlil belum lulus sebagai mahasiswa S-3. Dengan kata lain Bahlil belum sah menyematkan gelar Doktor. 

Hal ini disampaikan  Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, saat merespons tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan. 

"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," jelas Prof Arie.

"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" sambungnya.

Selain itu, lanjut Prof Arie, tuntutan tersebut juga tidak tepat karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima empat Organ UI. Empat organ utama UI itu adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

"Artinya mahasiswa (Bahlil) belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Mahasiswa tersebut juga belum mendapatkan ijazahnya," tegas Prof Arie.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya