Berita

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia/Ist

Politik

Profesor Hermawan Sulistyo:

Pelanggaran Akademik Bahlil Lahadalia Memalukan!

SENIN, 17 MARET 2025 | 05:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pelanggaran akademik yang dilakukan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sangat memalukan.

Demikian penegasan Guru Besar Universitas Bhayangkara Jaya, Profesor Hermawan Sulistyo saat berbincang dengan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Profesor Rhenald Kasali melalui akun Youtube Rhenald Kasali dikutip Senin 17 Maret 2025.

"Pelanggaran akademik, terutama academic cheating itu dosa terbesar dalam dunia akademik," kata Prof Kikiek, sapaan Profesor Hermawan Sulistyo.


Prof Kikiek yang sudah mengajar di sejumlah negara di dunia, mengaku baru pertama kali menemukan kasus seperti Bahlil Lahadalia.

"Saya mengajar dimana-mana di seluruh dunia, tidak menemukan pelanggaran akademik memalukan seperti kasusnya Bahlul ini," kata Prof Kikiek.

Prof Kikiek menegaskan bahwa benteng terakhir peradaban itu adanya di universitas. 

"Sehingga apabila universitas sudah tercampur politik, dan ukuran power play-nya adalah kekuasaan, maka selesai," tegas Prof Kikiek.

"Jangan berharap sebuah bangsa maju kalau universitasnya sudah bercampur politik," sambungnya.

Meski polemik disertasinya di Universitas Indonesia (UI) masih berjalan, Bahlil sudah memasang gelar Doktor di depan namanya sebagai Menteri ESDM. 

Pantauan redaksi di laman resmi Kementerian ESDM, Kamis 13 Maret 2025, ada gelar "Dr" di depan nama Bahlil dalam bagan struktur organisasi dan pejabat struktural Kementerian ESDM.

Hal ini jelas berlawanan dengan pernyataan pihak UI yang menyebut Bahlil belum lulus sebagai mahasiswa S-3. Dengan kata lain Bahlil belum sah menyematkan gelar Doktor. 

Hal ini disampaikan  Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Prof Arie Afriansyah, saat merespons tuntutan agar disertasi Bahlil dibatalkan. 

"Tuntutan agar disertasi dibatalkan tidak tepat. Saat Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, empat organ UI memutuskan mahasiswa yang bersangkutan (Bahlil) harus melakukan revisi disertasi. Artinya, secara eksplisit mahasiswa tersebut belum dapat diterima disertasinya sebagai dokumen pendukung kelulusan," jelas Prof Arie.

"Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?" sambungnya.

Selain itu, lanjut Prof Arie, tuntutan tersebut juga tidak tepat karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima empat Organ UI. Empat organ utama UI itu adalah Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

"Artinya mahasiswa (Bahlil) belum lulus. Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa ditunda kelulusannya dengan mekanisme menunda yudisium hingga revisi selesai. Mahasiswa tersebut juga belum mendapatkan ijazahnya," tegas Prof Arie.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya