Berita

Penumpang Moda Raya Terpadu (MRT)/Ist

Nusantara

Waspada Pemalsuan Data Penerima Tarif Gratis MRT dan LRT

SENIN, 17 MARET 2025 | 04:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta agar mematangkan kajian rencana layanan gratis untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta kepada 15 golongan.

Tujuannya agar layanan transportasi gratis ini tepat sasaran alias tidak disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

“Pertama harus ada pemetaan yang mendalam, menyeluruh dan verifikasi yang ketat pada para pendaftar,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dikutip Senin 17 Maret 2025.


Rio mengaku tidak ingin terjadi kasus pemalsuan data. Seperti orang tidak sesuai kriteria dapat layanan. Sedangkan yang berhak justru tidak dapat layanan.

“Jadi jangan ada manipulasi, apalagi sekarang sudah ada sistem digitalisasi. Jadi memudahkan melakukan pengecekan,” kata Rio.

Karena itu, transparansi data penerima manfaat layanan transportasi gratis dinilai sangat penting. Dengan begitu warga bisa ikut mengawasi program tersebut.

Sebelumnya, 15 golongan calon penerima manfaat layanan MRT dan LRT gratis itu sudah mendapat layanan Transjakarta gratis sejak awal 2025.

Warga Jakarta yang memenuhi kriteria harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.

Sebanyak 15 golongan yang bisa mengakses layanan Transjakarta gratis dan akan mendapat layanan MRT serta LRT Jakarta gratis yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, dan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Lalu, karyawan bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.

Termasuk juga Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Anggota TNI-Polri, Veteran RI, penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah (marbot), pendidik PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya