Berita

Penumpang Moda Raya Terpadu (MRT)/Ist

Nusantara

Waspada Pemalsuan Data Penerima Tarif Gratis MRT dan LRT

SENIN, 17 MARET 2025 | 04:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta agar mematangkan kajian rencana layanan gratis untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta kepada 15 golongan.

Tujuannya agar layanan transportasi gratis ini tepat sasaran alias tidak disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

“Pertama harus ada pemetaan yang mendalam, menyeluruh dan verifikasi yang ketat pada para pendaftar,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dikutip Senin 17 Maret 2025.


Rio mengaku tidak ingin terjadi kasus pemalsuan data. Seperti orang tidak sesuai kriteria dapat layanan. Sedangkan yang berhak justru tidak dapat layanan.

“Jadi jangan ada manipulasi, apalagi sekarang sudah ada sistem digitalisasi. Jadi memudahkan melakukan pengecekan,” kata Rio.

Karena itu, transparansi data penerima manfaat layanan transportasi gratis dinilai sangat penting. Dengan begitu warga bisa ikut mengawasi program tersebut.

Sebelumnya, 15 golongan calon penerima manfaat layanan MRT dan LRT gratis itu sudah mendapat layanan Transjakarta gratis sejak awal 2025.

Warga Jakarta yang memenuhi kriteria harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.

Sebanyak 15 golongan yang bisa mengakses layanan Transjakarta gratis dan akan mendapat layanan MRT serta LRT Jakarta gratis yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, dan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Lalu, karyawan bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.

Termasuk juga Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Anggota TNI-Polri, Veteran RI, penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah (marbot), pendidik PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya