Berita

Penumpang Moda Raya Terpadu (MRT)/Ist

Nusantara

Waspada Pemalsuan Data Penerima Tarif Gratis MRT dan LRT

SENIN, 17 MARET 2025 | 04:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov DKI Jakarta agar mematangkan kajian rencana layanan gratis untuk Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta kepada 15 golongan.

Tujuannya agar layanan transportasi gratis ini tepat sasaran alias tidak disalahgunakan oleh sejumlah oknum.

“Pertama harus ada pemetaan yang mendalam, menyeluruh dan verifikasi yang ketat pada para pendaftar,” kata Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo dikutip Senin 17 Maret 2025.


Rio mengaku tidak ingin terjadi kasus pemalsuan data. Seperti orang tidak sesuai kriteria dapat layanan. Sedangkan yang berhak justru tidak dapat layanan.

“Jadi jangan ada manipulasi, apalagi sekarang sudah ada sistem digitalisasi. Jadi memudahkan melakukan pengecekan,” kata Rio.

Karena itu, transparansi data penerima manfaat layanan transportasi gratis dinilai sangat penting. Dengan begitu warga bisa ikut mengawasi program tersebut.

Sebelumnya, 15 golongan calon penerima manfaat layanan MRT dan LRT gratis itu sudah mendapat layanan Transjakarta gratis sejak awal 2025.

Warga Jakarta yang memenuhi kriteria harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta atau TJ Card.

Sebanyak 15 golongan yang bisa mengakses layanan Transjakarta gratis dan akan mendapat layanan MRT serta LRT Jakarta gratis yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, dan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Lalu, karyawan bergaji Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.

Termasuk juga Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Anggota TNI-Polri, Veteran RI, penyandang disabilitas, Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus rumah ibadah (marbot), pendidik PAUD, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).



Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya