Berita

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil/RMOL

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi di bank bjb

KPK Pastikan Periksa Ridwan Kamil

SENIN, 17 MARET 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi berupa markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung pada Senin 10 Maret 2025.

Dari penggeledahan tersebut KPK menyita beberapa dokumen, dan barang bukti elektronik.


"Untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dengan dokumen-dokumen yang ada pada kami," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu 16 Maret 2025.

Namun demikian, kata Asep, pemanggilan terhadap mantan calon Gubernur DKI Jakarta itu tidak dilakukan dalam waktu dekat ini. 

Sebab penyidik harus mendalami dokumen-dokumen dan barang bukti lain yang ditemukan di beberapa tempat lainnya.

"Sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali dari Pak RK (Ridwan Kamil), jadi tidak bisa sekarang digeledah lalu dipanggil. Kita dalami dulu dokumen-dokumennya, sehingga nanti tidak bolak-balik," kata Asep.

Asep menerangkan, pihaknya juga akan mendalami terkait dugaan Ridwan Kamil mengetahui adanya peristiwa korupsi di bank bjb.

"Kita pelajari dulu, karena nggak bisa kita bertanya pada seseorang dengan asumsi, tentu kita harus berlandaskan dari informasi-informasi yang valid yang kita miliki," pungkas Asep.

Pada Kamis, 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya