Berita

Ilustrasi/Ist

Politik

Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil Picu Ketimpangan

MINGGU, 16 MARET 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penempatan perwira aktif Polri di berbagai jabatan sipil pada kementerian dan lembaga negara berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. 

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai praktik tersebut juga bisa mengganggu profesionalisme serta netralitas aparatur sipil negara.

"Penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut diatur secara tegas mengenai tata cara dan batasan penempatan personel Polri di instansi sipil", kata Noor Azhari dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025.


Ia menyoroti temuan terkait 25 perwira tinggi (Pati) Polri yang menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga. Ia mempertanyakan apakah penempatan tersebut telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan prinsip good governance. 

"Praktik semacam ini bisa memicu ketimpangan dan mencederai semangat reformasi birokrasi. Aparatur sipil seharusnya diisi oleh individu yang berasal dari jalur sipil, bukan dari personel kepolisian aktif," tegasnya.

Lebih lanjut, Azhari menegaskan bahwa perwira Polri aktif yang menduduki jabatan sipil berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan mengancam independensi lembaga. 

Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan semangat netralitas dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan.

"Semestinya Kapolri dapat awasi ini dan evaluasi jangan karena hanya distribusi jabatan pada para kolega akhirnya banyak menabrak regulasi," ungkap dia. 

Ia pun mendesak, DPR perlu mengevaluasi terhadap praktik ini secara menyeluruh, sebagai bentuk fungsi pengawasannya, juga demi memastikan bahwa setiap pengangkatan jabatan sipil berjalan sesuai prosedur hukum dan tidak mengorbankan prinsip keadilan serta transparansi.

"Penempatan perwira Polri di jabatan sipil harus melalui proses yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. DPR harus turun evaluasi ini, sebab jika dilakukan secara serampangan dengan yang terjadi seperti sekarang, hal ini tentu telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah," bebernya.

Azhari menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam setiap penugasan pejabat publik. 

"Kita harus memastikan bahwa setiap jabatan sipil diisi oleh aparatur yang berkompeten dan bebas dari konflik kepentingan. Ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya