Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak/Ist
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang kembali diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Purn) Firli Bahuri (FB).
Penegasan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan elektronik yang diterima redaksi pada Sabtu pagi, 15 Maret 2025.
"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim advokasi Bidkum (Bidang Pembinaan Hukum) Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Ade.
Ade Safri berkeyakinan pengadilan tidak akan menerima gugatan Firli. Dia menyinggung putusan praperadilan pertama yang juga dimohonkan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada medio Desember 2023, dimana hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan saat itu menyatakan permohonan praperadilan Firli tidak dapat diterima.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik adalah sah sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," kata Ade Safri.
"Sehingga saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," tambahnya.
Ade menjelaskan, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi. Dia menjamin bahwa penyidikan atas penanganan perkara sudah berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala intervensi maupun tekanan dari pihak manapun.
Selain itu, dijelaskan Ade, penetapan tersangka oleh penyidik telah dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal (Bidang Propam dan Itwasda) maupun fungsi Bidkum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup yaitu didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, forum gelar sepakat untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," demikian kata Ade.
Diketahui, Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan. Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat 14 Maret 2025, gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri sedangkan termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya.