Berita

Buronan KPK, Harun Masiku/Ist

Hukum

Ini Alasan KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK

JUMAT, 14 MARET 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK gagal menangkap Harun Masiku saat kabur ke komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta karena dihalangi orang-orang suruhan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Merujuk surat dakwaan, dijelaskan bahwa petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina pada 8 Januari 2020.


Saat itu, KPK menerima informasi ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. Petugas KPK kemudian mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak diduga terlibat, yakni Wahyu, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio.

"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta," kata tim Jaksa KPK, Jumat, 14 Maret 2025.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 18.19 WIB, kabar penangkapan Wahyu sampai ke telinga Hasto. Hasto melalui Nurhasan kemudian memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK.

Selanjutnya sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nurhasan, pada pukul 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama Harun Masiku di PTIK. Saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa terpantau berada di PTIK. Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," jelas Jaksa KPK.

Akan tetapi dalam surat dakwaan itu tidak dijelaskan lebih lanjut alasan KPK tidak berhasil menemukan Harun Masiku yang disebut lari ke PTIK.

Cerita yang sama pernah diungkap tim Biro Hukum KPK saat sidang jawaban KPK pada gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Hasto, Kamis, 6 Februari 2025. Saat itu, tim Biro Hukum KPK mengurai kelanjutan peristiwa kegagalan petugas KPK menangkap Harun Masiku di PTIK.

Di mana, pada 8 Januari 2020, petugas KPK melakukan pengejaran kepada Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks PTIK.

"Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," kata salah satu tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Hasto, Kamis, 6 Februari 2025.

Pada saat petugas KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas KPK malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.

"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon (KPK) yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendi Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan," terang tim Biro Hukum KPK.

Petugas KPK bahkan digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari AKBP Hendi Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas KPK diambil paksa, serta diminta keterangan sampai 9 Januari 2020 sekitar pukul 04.55 WIB.

"Bahkan petugas termohon (KPK) dicari-cari kesalahan dengan cara dites urin narkoba, namun hasilnya negatif, dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon (KPK)" terang tim Biro Hukum KPK.

Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Hasto, petugas KPK menuju ke kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan ruangan, tetapi dihalangi petugas keamanan di sana.

"Kemudian tim termohon kembali ke gedung KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan ini dengan pimpinan KPK dan struktural penindakan," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya