Berita

Buronan KPK, Harun Masiku/Ist

Hukum

Ini Alasan KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK

JUMAT, 14 MARET 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK gagal menangkap Harun Masiku saat kabur ke komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta karena dihalangi orang-orang suruhan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Merujuk surat dakwaan, dijelaskan bahwa petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina pada 8 Januari 2020.


Saat itu, KPK menerima informasi ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. Petugas KPK kemudian mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak diduga terlibat, yakni Wahyu, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio.

"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta," kata tim Jaksa KPK, Jumat, 14 Maret 2025.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 18.19 WIB, kabar penangkapan Wahyu sampai ke telinga Hasto. Hasto melalui Nurhasan kemudian memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK.

Selanjutnya sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nurhasan, pada pukul 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama Harun Masiku di PTIK. Saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa terpantau berada di PTIK. Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," jelas Jaksa KPK.

Akan tetapi dalam surat dakwaan itu tidak dijelaskan lebih lanjut alasan KPK tidak berhasil menemukan Harun Masiku yang disebut lari ke PTIK.

Cerita yang sama pernah diungkap tim Biro Hukum KPK saat sidang jawaban KPK pada gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Hasto, Kamis, 6 Februari 2025. Saat itu, tim Biro Hukum KPK mengurai kelanjutan peristiwa kegagalan petugas KPK menangkap Harun Masiku di PTIK.

Di mana, pada 8 Januari 2020, petugas KPK melakukan pengejaran kepada Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks PTIK.

"Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," kata salah satu tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Hasto, Kamis, 6 Februari 2025.

Pada saat petugas KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas KPK malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.

"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon (KPK) yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendi Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan," terang tim Biro Hukum KPK.

Petugas KPK bahkan digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari AKBP Hendi Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas KPK diambil paksa, serta diminta keterangan sampai 9 Januari 2020 sekitar pukul 04.55 WIB.

"Bahkan petugas termohon (KPK) dicari-cari kesalahan dengan cara dites urin narkoba, namun hasilnya negatif, dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon (KPK)" terang tim Biro Hukum KPK.

Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Hasto, petugas KPK menuju ke kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan ruangan, tetapi dihalangi petugas keamanan di sana.

"Kemudian tim termohon kembali ke gedung KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan ini dengan pimpinan KPK dan struktural penindakan," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya