Berita

Buronan KPK, Harun Masiku/Ist

Hukum

Ini Alasan KPK Gagal Tangkap Harun Masiku di PTIK

JUMAT, 14 MARET 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

KPK gagal menangkap Harun Masiku saat kabur ke komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta karena dihalangi orang-orang suruhan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkap dalam surat dakwaan perkara dugaan perintangan penyidikan untuk terdakwa Hasto yang dibacakan tim JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.

Merujuk surat dakwaan, dijelaskan bahwa petugas KPK menerima informasi perihal komunikasi antara anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dengan Agustiani Tio Fridelina pada 8 Januari 2020.


Saat itu, KPK menerima informasi ada penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih 2019-2024. Petugas KPK kemudian mulai mengawasi pergerakan pihak-pihak diduga terlibat, yakni Wahyu, Harun Masiku, Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio.

"Selang beberapa waktu kemudian, petugas KPK berhasil mengamankan Wahyu di Bandara Soekarno-Hatta," kata tim Jaksa KPK, Jumat, 14 Maret 2025.

Masih di hari yang sama sekitar pukul 18.19 WIB, kabar penangkapan Wahyu sampai ke telinga Hasto. Hasto melalui Nurhasan kemudian memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK.

Selanjutnya sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nurhasan, pada pukul 18.52 WIB telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

"Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama Harun Masiku di PTIK. Saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa terpantau berada di PTIK. Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," jelas Jaksa KPK.

Akan tetapi dalam surat dakwaan itu tidak dijelaskan lebih lanjut alasan KPK tidak berhasil menemukan Harun Masiku yang disebut lari ke PTIK.

Cerita yang sama pernah diungkap tim Biro Hukum KPK saat sidang jawaban KPK pada gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Hasto, Kamis, 6 Februari 2025. Saat itu, tim Biro Hukum KPK mengurai kelanjutan peristiwa kegagalan petugas KPK menangkap Harun Masiku di PTIK.

Di mana, pada 8 Januari 2020, petugas KPK melakukan pengejaran kepada Harun Masiku yang melarikan diri ke Kompleks PTIK.

"Hal ini juga sama dilakukan pengejaran kepada pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK. Di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku," kata salah satu tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan Hasto, Kamis, 6 Februari 2025.

Pada saat petugas KPK membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas KPK malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Hasto di PTIK tersebut.

"Sekira pukul 20.00 WIB, tim termohon (KPK) yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendi Kurniawan, sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan pemohon (Hasto) tidak bisa dilakukan," terang tim Biro Hukum KPK.

Petugas KPK bahkan digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari AKBP Hendi Kurniawan dkk. Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas KPK diambil paksa, serta diminta keterangan sampai 9 Januari 2020 sekitar pukul 04.55 WIB.

"Bahkan petugas termohon (KPK) dicari-cari kesalahan dengan cara dites urin narkoba, namun hasilnya negatif, dan baru dilepas setelah dijemput oleh direktur penyidikan termohon (KPK)" terang tim Biro Hukum KPK.

Setelah gagal menangkap tangan Harun Masiku dan Hasto, petugas KPK menuju ke kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan ruangan, tetapi dihalangi petugas keamanan di sana.

"Kemudian tim termohon kembali ke gedung KPK untuk melaksanakan ekspose perkara tangkap tangan ini dengan pimpinan KPK dan struktural penindakan," pungkas tim Biro Hukum KPK.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya