Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah)/RMOL
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengambil langkah hukum dengan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan handphone dan juga buku.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan Kusnadi melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat pekan lalu, 7 Maret 2025.
Adapun gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap staf Hasto di Gedung KPK pada Senin 10 Juni 2024.
Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, telah menunjuk Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.
Adapun Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kusnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni 2024.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.
Tidak berhenti sampai di situ, staf Hasto bersama tim hukumnya juga menyambangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis 13 Juni 2024 untuk membuat laporan terhadap penyidik KPK.
Kusnadi merasa Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan.
Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim.
Setelah pihak Kusnadi berkonsultasi dengan penyidik di Bareskrim, mereka justru disarankan membuat gugatan praperadilan di pengadilan.