Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

QRIS Tap Resmi Berlaku, Begini Cara Pakainya

JUMAT, 14 MARET 2025 | 16:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Tap berbasis Near Field Communication (NFC) resmi berlaku pada Jumat, 14 Maret 2025.

Berdasarkan penjelasan dari Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia  (BI), layanan QRIS Tap atau QRIS tanpa pindai ini menggabungkan teknologi QRIS Consumer Presented Mode (CPM) dengan NFC. Sehingga pengguna cukup mendekatkan smartphone ke alat pembayaran.

Adapun layanan ini baru ditujukan untuk transaksi di moda transportasi dan layanan umum, Rumah Sakit (RS) hingga Universitas.


Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono mengatakan penggunaan QRIS Tap jauh lebih cepat dibandingkan menggunakan QRIS dengan cara melakukan scan barcode. Kecepatan penggunaan layanan baru tersebut bahkan bisa mencapai 0,3 detik, yang diklaim bisa mengurangi antrean

"So far uji coba kita bisa sampai 0,3 detik. Dibandingkan dengan UE chip based yang hanya gampangnya membaca di reader dengan chip based itu 4-5 detik, hampir berapa persen lebih cepat. Sangat cepat kalau digunakan di transportasi, mengurangi antrean," jelasnya dalam taklimat media.

Saat ini layanan QRIS Tap bisa dilakukan di 2.353 merchant, yang mencakup 1.528 ritel, 134 transport, 550 rumah sakit, 138 UMKM dan 3 parkir.

Berikut langkah-langkah menggunakan QRIS Tap NFC:

1. Buka aplikasi mobile banking atau aplikasi sistem pembayaran lain yang mendukung NFC di smartphone.

2. Pilih fitur QRIS Tap dan sumber dana.

3. Masukkan PIN transaksi.

4.  Dekatkan smartphone ke terminal di merchant.

5. Transaksi selesai.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya