Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Akademisi: Perluasan Kewenangan Kejaksaan Rawan Disalahgunakan

JUMAT, 14 MARET 2025 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana Perubahan terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan masih menjadi diskursus hangat di kalangan pemerhati hukum.

Dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, perubahan yang akan menjadikan Kejaksaan sebagai pusat otoritas dalam penanganan perkara pidana, berisiko bagi sistem peradilan pidana terpadu.

Bhatara menjelaskan, konsep Dominus Litis yang memberikan kewenangan mutlak kepada Jaksa dalam penyidikan sebagaimana dimuat dalam RUU Kejaksaan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan dalam sistem peradilan pidana.


"Jika Jaksa diberikan kewenangan penuh dalam penyidikan, mereka tidak hanya bertindak sebagai penuntut dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kendali atas proses penyelidikan yang sebelumnya menjadi ranah Kepolisian," kata Bhatara kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Menurutnya, hal ini dapat mengurangi prinsip check and balance dalam sistem hukum, di mana sebelumnya terdapat pembagian kewenangan antara penyidik di Kepolisian dan penuntut umum sebagai peran Kejaksaan.

Jika jaksa memiliki otoritas absolut dalam penyidikan dan penuntutan, sambungnya, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara.

"Misalnya, dalam uji materi terhadap suatu peraturan atau kebijakan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa akan bertindak sebagai Pengacara Negara yang mewakili kepentingan pemerintah," tuturnya.

Di sisi lain, masih kata Bhatara, jika dalam kasus yang sama Kejaksaan juga memiliki peran sebagai pihak yang menegakkan hukum terhadap individu atau kelompok yang menggugat negara, di sini lah muncul pertanyaan mengenai independensi Kejaksaan dan keadilan dalam sistem peradilan.

"Karena jaksa akan mewakili 2 entitas yang memiliki kepentingan berbeda," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Wall Street Keluar dari Tekanan, Nasdaq Melonjak 1,69 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 08:14

Binar Emas Kembali Berkilau, Harga Melesat Lebih dari 2 Persen

Jumat, 18 September 2026 | 07:35

Bursa Eropa Menguat Tajam setelah Harga Minyak Turun

Jumat, 18 September 2026 | 07:02

UMKM Binaan Peratamina

Jumat, 18 September 2026 | 05:52

KPK Harus Hati-hati Buka Informasi Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Publik

Jumat, 18 September 2026 | 05:25

PPN Kejawanan Diproyeksikan jadi Magnet Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Jumat, 18 September 2026 | 04:57

Momentum Memperkuat Akuntabilitas Belanja Negara

Jumat, 18 September 2026 | 04:25

Pembangunan di Papua Perlu Libatkan Kelembagaan Adat

Jumat, 18 September 2026 | 03:48

Perhutani Dorong Ekonomi Desa Lewat Penyaluran PUMK

Jumat, 18 September 2026 | 03:20

Mengawal Garibaldi

Jumat, 18 September 2026 | 02:55

Selengkapnya