Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Akademisi: Perluasan Kewenangan Kejaksaan Rawan Disalahgunakan

JUMAT, 14 MARET 2025 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana Perubahan terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan masih menjadi diskursus hangat di kalangan pemerhati hukum.

Dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, perubahan yang akan menjadikan Kejaksaan sebagai pusat otoritas dalam penanganan perkara pidana, berisiko bagi sistem peradilan pidana terpadu.

Bhatara menjelaskan, konsep Dominus Litis yang memberikan kewenangan mutlak kepada Jaksa dalam penyidikan sebagaimana dimuat dalam RUU Kejaksaan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan dalam sistem peradilan pidana.


"Jika Jaksa diberikan kewenangan penuh dalam penyidikan, mereka tidak hanya bertindak sebagai penuntut dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kendali atas proses penyelidikan yang sebelumnya menjadi ranah Kepolisian," kata Bhatara kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Menurutnya, hal ini dapat mengurangi prinsip check and balance dalam sistem hukum, di mana sebelumnya terdapat pembagian kewenangan antara penyidik di Kepolisian dan penuntut umum sebagai peran Kejaksaan.

Jika jaksa memiliki otoritas absolut dalam penyidikan dan penuntutan, sambungnya, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara.

"Misalnya, dalam uji materi terhadap suatu peraturan atau kebijakan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa akan bertindak sebagai Pengacara Negara yang mewakili kepentingan pemerintah," tuturnya.

Di sisi lain, masih kata Bhatara, jika dalam kasus yang sama Kejaksaan juga memiliki peran sebagai pihak yang menegakkan hukum terhadap individu atau kelompok yang menggugat negara, di sini lah muncul pertanyaan mengenai independensi Kejaksaan dan keadilan dalam sistem peradilan.

"Karena jaksa akan mewakili 2 entitas yang memiliki kepentingan berbeda," pungkasnya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya