Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Akademisi: Perluasan Kewenangan Kejaksaan Rawan Disalahgunakan

JUMAT, 14 MARET 2025 | 13:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana Perubahan terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan masih menjadi diskursus hangat di kalangan pemerhati hukum.

Dikatakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, perubahan yang akan menjadikan Kejaksaan sebagai pusat otoritas dalam penanganan perkara pidana, berisiko bagi sistem peradilan pidana terpadu.

Bhatara menjelaskan, konsep Dominus Litis yang memberikan kewenangan mutlak kepada Jaksa dalam penyidikan sebagaimana dimuat dalam RUU Kejaksaan menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya konflik kepentingan dalam sistem peradilan pidana.


"Jika Jaksa diberikan kewenangan penuh dalam penyidikan, mereka tidak hanya bertindak sebagai penuntut dalam perkara pidana, tetapi juga memiliki kendali atas proses penyelidikan yang sebelumnya menjadi ranah Kepolisian," kata Bhatara kepada wartawan, Jumat 14 Maret 2025.

Menurutnya, hal ini dapat mengurangi prinsip check and balance dalam sistem hukum, di mana sebelumnya terdapat pembagian kewenangan antara penyidik di Kepolisian dan penuntut umum sebagai peran Kejaksaan.

Jika jaksa memiliki otoritas absolut dalam penyidikan dan penuntutan, sambungnya, maka ada potensi penyalahgunaan wewenang, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kepentingan negara.

"Misalnya, dalam uji materi terhadap suatu peraturan atau kebijakan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa akan bertindak sebagai Pengacara Negara yang mewakili kepentingan pemerintah," tuturnya.

Di sisi lain, masih kata Bhatara, jika dalam kasus yang sama Kejaksaan juga memiliki peran sebagai pihak yang menegakkan hukum terhadap individu atau kelompok yang menggugat negara, di sini lah muncul pertanyaan mengenai independensi Kejaksaan dan keadilan dalam sistem peradilan.

"Karena jaksa akan mewakili 2 entitas yang memiliki kepentingan berbeda," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Peristiwa Anak Bunuh Diri di NTT Coreng Citra Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:38

SPPG Purwosari Bantah Kematian Siswi SMAN 2 Kudus Akibat MBG

Selasa, 03 Februari 2026 | 05:20

Perdagangan Lesu, IPC TPK Palembang Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:59

Masalah Haji yang Tak Kunjung Usai

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:42

Kilang Balongan Perkuat Keandalan dan Layanan Energi di Jawa Barat

Selasa, 03 Februari 2026 | 04:21

Kemenhub: KPLP Garda Terdepan Ketertiban Perairan Indonesia

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:59

BMM dan Masjid Istiqlal Luncurkan Program Wakaf Al-Qur’an Isyarat

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:40

Siswa SD Bunuh Diri Akibat Pemerintah Gagal Jamin Keadilan Sosial

Selasa, 03 Februari 2026 | 03:13

Menguak Selisih Kerugian Negara di Kasus Tata Kelola BBM

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:59

Rencana Latihan AL Iran, China dan Rusia Banjir Dukungan Warganet RI

Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40

Selengkapnya