Berita

Rektor UI, Heri Hermansyah di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025/RMOL

Politik

Rektor UI: Bahlil Belum Lulus, Belum Yudisium

KAMIS, 13 MARET 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Status kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari program doktor di Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi sorotan. 

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa Bahlil belum dinyatakan lulus karena belum melalui tahap yudisium. 

Heri menyampaikan hal ini kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025 setelah menghadiri acara buka puasa bersama dan diskusi panel dengan Presiden Prabowo Subianto serta para rektor dari seluruh Indonesia.  


"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," ujar Heri.  

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2024, Bahlil dinyatakan lulus dari program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. 

Namun, belakangan diketahui bahwa masih ada proses akademik yang harus diselesaikan, termasuk revisi disertasi dan tambahan publikasi ilmiah.  

Heri menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik, dan Rektor.  

"Makanya ini merupakan satu keputusan yang sudah teliti. Prosesnya panjang, sejak bulan November. Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat jadi rektor, proses itu sudah berjalan," kata Heri.  

Terkait revisi yang harus dilakukan, Heri menjelaskan bahwa revisi dalam dunia akademik terbagi menjadi revisi minor dan mayor, tergantung pada catatan dari pembimbing. 

Namun, ia menegaskan bahwa revisi ini bukan berarti mengganti judul atau mengulang penelitian, melainkan lebih kepada penyempurnaan disertasi.  

Lebih lanjut, Heri menyebut bahwa dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan UI, terdapat dua poin utama terkait status akademik Bahlil.  

"Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," jelasnya.  

Saat ditanya apakah revisi ini merupakan bentuk sanksi bagi Bahlil, Heri tidak memberikan jawaban langsung. Ia hanya menegaskan bahwa revisi merupakan hal yang umum dalam dunia akademik dan merupakan kewajiban mahasiswa jika ditemukan kekurangan dalam disertasi mereka.  

"Kalian juga pernah jadi mahasiswa, kan? Ya, tentunya juga pernah merasakan revisi, menunda yudisium sampai revisi selesai. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya