Berita

Rektor UI, Heri Hermansyah di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025/RMOL

Politik

Rektor UI: Bahlil Belum Lulus, Belum Yudisium

KAMIS, 13 MARET 2025 | 21:40 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Status kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dari program doktor di Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi sorotan. 

Rektor UI, Heri Hermansyah, menegaskan bahwa Bahlil belum dinyatakan lulus karena belum melalui tahap yudisium. 

Heri menyampaikan hal ini kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025 setelah menghadiri acara buka puasa bersama dan diskusi panel dengan Presiden Prabowo Subianto serta para rektor dari seluruh Indonesia.  


"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," ujar Heri.  

Sebelumnya, pada 16 Oktober 2024, Bahlil dinyatakan lulus dari program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. 

Namun, belakangan diketahui bahwa masih ada proses akademik yang harus diselesaikan, termasuk revisi disertasi dan tambahan publikasi ilmiah.  

Heri menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan empat organ UI, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik, dan Rektor.  

"Makanya ini merupakan satu keputusan yang sudah teliti. Prosesnya panjang, sejak bulan November. Saya kan jadi rektor bulan Desember, jadi bahkan sebelum saya diangkat jadi rektor, proses itu sudah berjalan," kata Heri.  

Terkait revisi yang harus dilakukan, Heri menjelaskan bahwa revisi dalam dunia akademik terbagi menjadi revisi minor dan mayor, tergantung pada catatan dari pembimbing. 

Namun, ia menegaskan bahwa revisi ini bukan berarti mengganti judul atau mengulang penelitian, melainkan lebih kepada penyempurnaan disertasi.  

Lebih lanjut, Heri menyebut bahwa dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan UI, terdapat dua poin utama terkait status akademik Bahlil.  

"Yang pertama adalah menunda yudisium sampai revisi selesai. Yang kedua, menambah publikasi ilmiah. Jadi, kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan," jelasnya.  

Saat ditanya apakah revisi ini merupakan bentuk sanksi bagi Bahlil, Heri tidak memberikan jawaban langsung. Ia hanya menegaskan bahwa revisi merupakan hal yang umum dalam dunia akademik dan merupakan kewajiban mahasiswa jika ditemukan kekurangan dalam disertasi mereka.  

"Kalian juga pernah jadi mahasiswa, kan? Ya, tentunya juga pernah merasakan revisi, menunda yudisium sampai revisi selesai. Ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri," tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya