Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

BUMN Siap Dijual ke Asing?

Oleh: Suroto*
KAMIS, 13 MARET 2025 | 20:24 WIB

DALAM Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN ) yang baru saja disahkan, menegaskan tujuan dari BUMN yang utama adalah mengejar keuntungan. Hal ini disebut secara redundant di Pasal 1 ayat 3, Pasal 2 ayat 1 poin a. Selain diarahkan untuk dilakukan penswastaan (privatisasi). Hal yang  jelas sudah salahi alasan adanya (raison d'etre) dari BUMN.

BUMN itu adalah milik rakyat. Jadi tujuannya adalah harusnya mengejar manfaat umum (benefit oriented) bagi masyarakat. Orientasi pengejaran keuntungan ini tentu juga justru berseberangan dengan kepentingan rakyat karena rakyat yang pada akhirnya harus menjadi objek atau korban. 

Profit atau keuntungan itu adalah nilai tambah yang dihasilkan dari perhitungan penjualan dikurangi biaya. Karena BUMN ini mengambil keuntungan kepada rakyat, pemiliknya sendiri, ini berarti sama dengan mencekik leher sendiri. Semakin besar keuntungan yang dihasilkan BUMN ini sama artinya semakin menambah penderitaan rakyat. 


Tak hanya mencekik leher sendiri, di dalam Pasal 2 ayat 15 disebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain. Pihak lain yang dimaksud ini tentu bukan rakyat, karena rakyat itu yang memiliki perusahaan BUMN dengan sendirinya. 

Berarti dengan dilakukan privatisasi, ada upaya untuk mengalihkan aset BUMN ke pihak asing, sebab jika disebut pihak lain itu warga negara Indonesia tidak mungkin. Ini berpotensi moral hazard karena pengambil kebijakan dan dalam hal ini kuasa mutlaknya ada di Presiden tanpa kontrol dari pihak manapun juga. 

Pasal 3C poin f  memberikan otoritas besar kepada Presiden untuk dapat secara mutlak membubarkan atau melikuidasi (poin f), memprivatisasi (poin k), mengalihkan/mendivestasi (poin h) BUMN. 

Ini tentu menjadi bentuk otoritas ilegal yang melanggar hak dan kedaulatan atau kekuasaan atas aset rakyat. Hal ini diperjelas lagi di dalam Pasal 3J ayat 1 poin c bahwa aset negara dan BUMN dimana Presiden dapat memindahtangankan kepada sewaktu waktu kepada pihak lain. 

Pasal 3X ayat 3 sebut bahwa BPI dapat dipailitkan atau dibubarkan jika tidak dapat membayar utang. Sementara,menurut laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023, posisi utang atau liabilitas BUMN kita sebesar Rp6.957,4 triliun. Terbagi atas utang jangka pendek senilai Rp1.192,2 triliun, liabilitas spesifik lembaga keuangan Rp4.042,1 triliun, dan utang jangka panjang di posisi Rp1.722,9 triliun.

Sementara untuk modal bersih BUMN akhir tahun 2023 secara konsolidasi adalah  Rp3.444,07 triliun. Sedangkan total  aset hingga Rp10.401,5 triliun. Sehingga rentabilitas modal sendiri atau kemampuan membayar utang BUMN adalah sangat rendah karena di bawah angka satu yaitu 0,33 atau setiap 3 rupiah utang hanya dijamin 1 rupiah modal sendiri. 

Dari kondisi di atas jelas bahwa BUMN kita sebetulnya kondisinya sangat rapuh dan sangat mudah terprivatisasi atau terjual ke yang disebut pihak lain. Pengalihanya bahkan saat ini bisa dilakukan oleh Presiden sewaktu waktu melalui pasar modal atau langsung. 

Upaya untuk pengalihan saham BUMN milik rakyat itu semakin diperkuat dalam pasal pasal lainya. Pasal 72A poin e sebut tujuan  restrukturisasi BUMN adalah memudahkan pelaksanaan Privatisasi. Pasal 73 ayat 2 sebut restrukturisasi dilakukan dengan pengalihan saham/divestasi (poin b), pengeluaran saham baru (right Issue) dan mekanisme lain (poin d). 

Pasal 78 Privatisasi ini dilakukan lewat pasar modal, jual saham langsung, dan ke manajemen/karyawan. Ditambah  Pasal 74 j yang jelas dan terang atur tujuan privatisasi.

Upaya untuk melenyapkan BUMN ini juga nyaris tanpa kontrol karena  Pasal 78 A mengatur untuk privatisasi hanya cukup meminta persetujuan ke Komisi DPR RI Bidang BUMN. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan alan diancam sanksi. 

Melalui skema yang dibuat dalam UU BUMN ini, maka sesungguhnya BUMN itu tak hanya akan mencekik rakyat  dengan motif kejar untung, namun sepertinya sudah diskenario oleh elite politik untuk dialihkan ke tangan pihak lain yang dalam UU ini tidak jelas siapa sesungguhnya mereka. Tapi membaca penjelasan dari PP tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara jelas, adalah pihak asing. Sebuah skenario yang jelas dan terang dilakukan untuk rampas aset milik rakyat.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya