Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

BUMN Siap Dijual ke Asing?

Oleh: Suroto*
KAMIS, 13 MARET 2025 | 20:24 WIB

DALAM Undang Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN ) yang baru saja disahkan, menegaskan tujuan dari BUMN yang utama adalah mengejar keuntungan. Hal ini disebut secara redundant di Pasal 1 ayat 3, Pasal 2 ayat 1 poin a. Selain diarahkan untuk dilakukan penswastaan (privatisasi). Hal yang  jelas sudah salahi alasan adanya (raison d'etre) dari BUMN.

BUMN itu adalah milik rakyat. Jadi tujuannya adalah harusnya mengejar manfaat umum (benefit oriented) bagi masyarakat. Orientasi pengejaran keuntungan ini tentu juga justru berseberangan dengan kepentingan rakyat karena rakyat yang pada akhirnya harus menjadi objek atau korban. 

Profit atau keuntungan itu adalah nilai tambah yang dihasilkan dari perhitungan penjualan dikurangi biaya. Karena BUMN ini mengambil keuntungan kepada rakyat, pemiliknya sendiri, ini berarti sama dengan mencekik leher sendiri. Semakin besar keuntungan yang dihasilkan BUMN ini sama artinya semakin menambah penderitaan rakyat. 


Tak hanya mencekik leher sendiri, di dalam Pasal 2 ayat 15 disebut bahwa BUMN dapat diprivatisasi dengan dilakukan penjualan saham ke pihak lain. Pihak lain yang dimaksud ini tentu bukan rakyat, karena rakyat itu yang memiliki perusahaan BUMN dengan sendirinya. 

Berarti dengan dilakukan privatisasi, ada upaya untuk mengalihkan aset BUMN ke pihak asing, sebab jika disebut pihak lain itu warga negara Indonesia tidak mungkin. Ini berpotensi moral hazard karena pengambil kebijakan dan dalam hal ini kuasa mutlaknya ada di Presiden tanpa kontrol dari pihak manapun juga. 

Pasal 3C poin f  memberikan otoritas besar kepada Presiden untuk dapat secara mutlak membubarkan atau melikuidasi (poin f), memprivatisasi (poin k), mengalihkan/mendivestasi (poin h) BUMN. 

Ini tentu menjadi bentuk otoritas ilegal yang melanggar hak dan kedaulatan atau kekuasaan atas aset rakyat. Hal ini diperjelas lagi di dalam Pasal 3J ayat 1 poin c bahwa aset negara dan BUMN dimana Presiden dapat memindahtangankan kepada sewaktu waktu kepada pihak lain. 

Pasal 3X ayat 3 sebut bahwa BPI dapat dipailitkan atau dibubarkan jika tidak dapat membayar utang. Sementara,menurut laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2023, posisi utang atau liabilitas BUMN kita sebesar Rp6.957,4 triliun. Terbagi atas utang jangka pendek senilai Rp1.192,2 triliun, liabilitas spesifik lembaga keuangan Rp4.042,1 triliun, dan utang jangka panjang di posisi Rp1.722,9 triliun.

Sementara untuk modal bersih BUMN akhir tahun 2023 secara konsolidasi adalah  Rp3.444,07 triliun. Sedangkan total  aset hingga Rp10.401,5 triliun. Sehingga rentabilitas modal sendiri atau kemampuan membayar utang BUMN adalah sangat rendah karena di bawah angka satu yaitu 0,33 atau setiap 3 rupiah utang hanya dijamin 1 rupiah modal sendiri. 

Dari kondisi di atas jelas bahwa BUMN kita sebetulnya kondisinya sangat rapuh dan sangat mudah terprivatisasi atau terjual ke yang disebut pihak lain. Pengalihanya bahkan saat ini bisa dilakukan oleh Presiden sewaktu waktu melalui pasar modal atau langsung. 

Upaya untuk pengalihan saham BUMN milik rakyat itu semakin diperkuat dalam pasal pasal lainya. Pasal 72A poin e sebut tujuan  restrukturisasi BUMN adalah memudahkan pelaksanaan Privatisasi. Pasal 73 ayat 2 sebut restrukturisasi dilakukan dengan pengalihan saham/divestasi (poin b), pengeluaran saham baru (right Issue) dan mekanisme lain (poin d). 

Pasal 78 Privatisasi ini dilakukan lewat pasar modal, jual saham langsung, dan ke manajemen/karyawan. Ditambah  Pasal 74 j yang jelas dan terang atur tujuan privatisasi.

Upaya untuk melenyapkan BUMN ini juga nyaris tanpa kontrol karena  Pasal 78 A mengatur untuk privatisasi hanya cukup meminta persetujuan ke Komisi DPR RI Bidang BUMN. Anehnya lagi, di dalam Pasal 85 soal privatisasi ini dirahasiakan dan yang membocorkan alan diancam sanksi. 

Melalui skema yang dibuat dalam UU BUMN ini, maka sesungguhnya BUMN itu tak hanya akan mencekik rakyat  dengan motif kejar untung, namun sepertinya sudah diskenario oleh elite politik untuk dialihkan ke tangan pihak lain yang dalam UU ini tidak jelas siapa sesungguhnya mereka. Tapi membaca penjelasan dari PP tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara jelas, adalah pihak asing. Sebuah skenario yang jelas dan terang dilakukan untuk rampas aset milik rakyat.

*Penulis adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya