Berita

Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Ted Sieong/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel ke KY Hingga Komnas HAM

KAMIS, 13 MARET 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Sebab, majelis hakim tersebut tetap menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng yang sedang terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Kami akan adukan dan ajukan keberatan ke Pengawas di MA. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial, sama Komnas HAM,” kata Julianto menanggapi putusan vonis tersebut, Kamis 13 Maret 2025.

Padahal, kata dia, Tim Penasihat Hukum sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit. Akan tetapi, Majelis Hakim malah tetap menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Ted Sioeng.

“Saya sudah sampaikan kalau ada orang dengan kondisi yang terbaring di rumah sakit dipaksa ikut sidang. Ini terlepas dari substansi putusannya, tetapi tata cara persidangan ini sangat tidak manusiawi,” tegas.

Tentunya, Julianto mengatakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ted Sioeng ini bisa menjadi yurisprudensi bilamana terdakwa sakit harus tetap digelar sidangnya.

Padahal, sambungnya, Majelis Hakim selalu menanyakan kondisi terdakwa setiap persidangan sebelum dimulai. Bahkan, ia menganalogikan bagaimana jika Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit apakah persidangan tetap digelar atau ditunda.

“Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau terdakwa tetap lanjut, enggak fair namanya," tandasnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya