Berita

Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Ted Sieong/Net

Hukum

Kuasa Hukum Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel ke KY Hingga Komnas HAM

KAMIS, 13 MARET 2025 | 15:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Sebab, majelis hakim tersebut tetap menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng yang sedang terbaring di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Kami akan adukan dan ajukan keberatan ke Pengawas di MA. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial, sama Komnas HAM,” kata Julianto menanggapi putusan vonis tersebut, Kamis 13 Maret 2025.

Padahal, kata dia, Tim Penasihat Hukum sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit. Akan tetapi, Majelis Hakim malah tetap menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Ted Sioeng.

“Saya sudah sampaikan kalau ada orang dengan kondisi yang terbaring di rumah sakit dipaksa ikut sidang. Ini terlepas dari substansi putusannya, tetapi tata cara persidangan ini sangat tidak manusiawi,” tegas.

Tentunya, Julianto mengatakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ted Sioeng ini bisa menjadi yurisprudensi bilamana terdakwa sakit harus tetap digelar sidangnya.

Padahal, sambungnya, Majelis Hakim selalu menanyakan kondisi terdakwa setiap persidangan sebelum dimulai. Bahkan, ia menganalogikan bagaimana jika Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit apakah persidangan tetap digelar atau ditunda.

“Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau terdakwa tetap lanjut, enggak fair namanya," tandasnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya