Berita

Forklift/Dok. SMIL

Bisnis

SMIL Bidik Pertumbuhan Pendapatan 25 Persen di 2025

KAMIS, 13 MARET 2025 | 14:08 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan rental forklift PT Sarana Mitra Luas Tbk (SMIL) menargetkan pendapatan tahun ini tumbuh sekitar 20-25 persen (yoy). 

Target tersebut diimbangi dengan dukungan  kesiapan belanja modal (capex) yang bersumber dari penerbitan obligasi di 2024.

Head of Investor Relations SMIL, Ridwan Syah, mengatakan, tahun lalu perseroan berhasil menghimpun dana dari penerbitan Obligasi I-2024 sebesar Rp300 miliar yang ditanggung oleh Lembaga dana perwalian (trust fund), Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF).


Menurutnya, seluruh dana obligasi tersebut akan digunakan untuk capex (belanja modal). 

"Kesiapan dana ini yang akan mendorong pertumbuhan omzet SMIL di Tahun Buku 2025 sekitar 20-25 persen dibandingkan realisasi di 2024," katanya di Jakarta, dikutip Kamis 13 Maret 2025. 

Pendapatan SMIL untuk periode berakhir 31 Desember 2024 akan mencapai Rp360 miliar. Dengan target pertumbuhan omzet di 2025 berkisar 20-25 persen (y-o-y), maka pendapatan usaha di sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp432 miliar hingga Rp450 miliar.

Tahun ini SMIL mengincar perolehan laba bersih sekitar Rp100 miliar-Rp110 miliar atau mengalami kenaikan dibandingkan dengan proyeksi net profit di sepanjang 2024 berkisar Rp80 miliar-Rp90 miliar.

Ridwan menegaskan, salah satu penopang utama pencapaian target pertumbuhan pendapatan usaha di 2025 adalah kesiapan dana capex dari penerbitan surat utang pada tahun lalu. "Obligasi yang kami terbitkan di 2024 memiliki peringkat idAAA (Triple A) dari Pefindo (PT Pemeringkat Efek Indonesia)," tegasnya.

Dia menyebutkan, sebesar Rp280 miliar dari dana penerbitan obligasi akan digunakan untuk keperluan capex, seperti pembelian forklift elektrik, baterai lithium, dan charger baterai litium. Sementara itu, sisanya sebesar 5,79 persen digunakan SMIL untuk pelunasan leasing repayment, khusus pembelian forklift elektrik.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya