Berita

Ilustrasi (AI/AT)

Publika

Aroma Sedap Dwifungsi TNI

KAMIS, 13 MARET 2025 | 12:37 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

AH, Indonesia. Negeri yang reformasinya seperti diet —niatnya sih langsing, tapi akhirnya kembali melar juga. Dulu, rakyat berteriak menolak dwifungsi ABRI. Mahasiswa turun ke jalan, aktivis dipopor senapan, dan banyak yang tubuhnya lebih akrab dengan sepatu lars ketimbang kasur.

Setelah perjuangan berdarah-darah, akhirnya, pada era Presiden Abdurrahman Wahid, dwifungsi ABRI resmi dihapuskan. Militer kembali ke barak, dan demokrasi pun berusaha tumbuh. Namun, demokrasi di negeri ini ibarat tanaman hias yang sering lupa disiram. Lama-lama demokrasi makin layu.

Kini, kita mendengar rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Isinya? TNI bisa duduk di 15 kementerian dan lembaga strategis. Alasannya? Agar TNI tetap relevan dan bisa berkontribusi dalam urusan sipil. Tapi benarkah ini demi kebaikan negara, atau sekadar strategi klasik “beri sedikit, ambil banyak”?


Sepanjang sejarah, banyak negara yang membiarkan militer masuk ke pemerintahan. Hasilnya, seperti yang bisa ditebak, demokrasi melemah, kebijakan publik diwarnai pendekatan komando, dan pada akhirnya, suara rakyat menjadi gema yang makin sayup terdengar, ditendang jauh dengan sepatu lars.

Lihatlah Myanmar setelah kudeta militer 2021, di mana ketakutan menjadi mata uang sehari-hari. Atau Mesir setelah kudeta 2013, di mana demokrasi hanya tinggal kenangan sejarah. Pakistan juga bisa menjadi cermin, di mana pemimpin sipil datang dan pergi, tapi para jenderal tetap bercokol, mengendalikan kekuasaan dari balik layar.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Presiden Prabowo Subianto kabarnya meminta aparat TNI boleh menjabat di 15 lokasi. Mari kita bahas ke-15 kementerian dan lembaga yang konon katanya paling cocok diisi oleh prajurit — yang sudah mundur, atau tepatnya tidak diaktifkan setelah ditunjuk atau direkayasa lebih dulu.

Jika dicermati, pola yang muncul begitu menarik, seperti sebuah cocokologi yang dipaksakan. Oke, mungkin untuk Menko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen, dan Sandi Negara, peran militer masih bisa dimaklumi.

Tapi, bagaimana dengan lembaga yang mengurus masalah hukum dan peradilan seperti Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung? Apakah pejabat militer yang terbiasa tunduk pada hierarki bisa menjalankan peradilan yang independen?

Bagaimana pula dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan? Apakah ini pertanda bahwa militer akan turun langsung menangkap nelayan ilegal, atau justru sekadar memastikan pasokan ikan asin di markas besar tetap terjaga?

Anehnya, tidak ada kementerian atau lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik yang lebih luas. Tidak ada Kementerian Kesehatan yang dimasukkan ke daftar 15, padahal prajurit TNI sering melakukan operasi kesehatan di daerah terpencil.

Tidak ada Kementerian Pendidikan, meskipun baris-berbaris dan kedisiplinan bisa menjadi bagian dari pembinaan karakter. Penunjukan ke-15 kementerian ini terasa tidak lebih dari akal-akalan untuk menghidupkan kembali dwifungsi dalam bentuk yang lebih halus.

Militer dan pemerintahan sipil adalah dua entitas yang sangat berbeda. Militer dibangun di atas prinsip hierarki yang ketat, kepatuhan absolut, dan disiplin tanpa banyak ruang untuk perdebatan. Pemerintahan sipil, sebaliknya, harus dijalankan dengan transparansi, akuntabilitas, dan diskusi terbuka.

Ketika militer mulai masuk ke ranah sipil, proses pengambilan keputusan berisiko menjadi kaku, tidak demokratis, dan lebih mengandalkan perintah daripada dialog.

Bayangkan seorang pejabat sipil yang harus berdebat dengan seorang jenderal dalam rapat kabinet. Akankah dia berani menyuarakan pendapatnya, atau justru lebih memilih diam daripada berisiko melawan senioritas yang tertanam dalam budaya militer?

Jika revisi UU ini disahkan, kita bisa membayangkan skenario di mana suatu hari nanti bukan hanya 15 kementerian yang mereka kuasai, tetapi lebih banyak lagi. Ajaran militer itu sederhana: bertahan, melawan, dan menguasai.

Mungkin kelak kita akan terbangun dan melihat seorang kolonel memimpin Kementerian Pariwisata, atau seorang jenderal mengurusi ekonomi digital. Pada saat itu, kita hanya bisa bertanya, “Lho, kok bisa?” —tapi semuanya sudah terlambat, jika kita tak peduli dari sekarang.


*Penulis adalah Pemerhati Kebangsaan, Pengasuh Pondok Pesantren Tadabbur Al-Qur'an



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya