Berita

lustrasi/AI

Bisnis

Terlibat Pencucian Uang, Administrator Bursa Kripto Garantex Ditangkap di India

KAMIS, 13 MARET 2025 | 10:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Atas permintaan Amerika Serikat, pihak berwenang India telah menangkap Aleksej Besciokov, salah satu administrator bursa mata uang kripto Rusia, Garantex.

Keterangan dari Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa Besciokov, yang memiliki kewarganegaraan Rusia dan Lithuania, ditangkap di negara bagian Kerala, India selatan. Ia didakwa atas tuduhan konspirasi pencucian uang dan pelanggaran sanksi, serta menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin. 

"Saya dapat mengonfirmasi Aleksej Besciokov, salah satu administrator Garantex, ditangkap di India atas permintaan Amerika Serikat," kata juru bicara Departemen Kehakiman AS, seperti dikutip dari Reuters, Kamis 13 Maret 2025.


Biro Investigasi Pusat India (CBI) mengatakan Besciokov berencana untuk melarikan diri dari India. Tidak jelas mengapa ia berada di India. Washington diperkirakan akan mengupayakan ekstradisi Besciokov.

Garantex adalah bursa mata uang kripto yang didirikan pada 2019 di Moskow oleh Stanislav Drugalev dan Sergey Mendeleev. Bursa ini dikenal karena memfasilitasi pertukaran rubel Rusia dengan mata uang kripto, yang kemudian digunakan untuk menghindari sanksi internasional. 

Pada April 2022, Departemen Keuangan AS memberikan sanksi terhadap Garantex, menuduh bursa tersebut memfasilitasi transaksi ilegal, termasuk yang terkait dengan kelompok ransomware seperti Conti dan Hydra Market. Selain itu, Uni Eropa juga memberikan sanksi terhadap Garantex pada Februari 2025, menuduh bursa tersebut terkait dengan bank-bank Rusia yang dikenakan sanksi dan terlibat dalam penghindaran sanksi Uni Eropa. 

Pada Maret 2025, Tether, penerbit stablecoin USDT, membekukan dompet digital di platform Garantex yang berisi lebih dari 2,5 miliar Rubel (28 juta Dolar AS), memaksa Garantex untuk menghentikan operasionalnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya