Berita

Polda Jatim ungkap pemalsuan MinyaKita/Istimewa

Presisi

Ribuan Liter MinyaKita Palsu Ditemukan di Dua Gudang di Jatim

RABU, 12 MARET 2025 | 23:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita. Pengungkapan ini terjadi setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang Ramadan.  

Saat menggerebek gudang yang berada di Sampang dan Surabaya, ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu.

"Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik.  Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," jelas Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto,  di Mapolda Jatim, dikutip RMOLJatim, Rabu 12 Maret 2025.


Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tempat kejadian perkara (TKP).  

TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.  Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.  

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Kombes Budi.  

Dari aksi kejahatan ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. 

TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.  Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.  

"Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," imbuh Kombes Budi. 

Gudang tersebut diketahui merupakan milik UD Jaya Abadi. 

Kedua kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.  Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya