Berita

Polda Jatim ungkap pemalsuan MinyaKita/Istimewa

Presisi

Ribuan Liter MinyaKita Palsu Ditemukan di Dua Gudang di Jatim

RABU, 12 MARET 2025 | 23:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng merek MinyaKita. Pengungkapan ini terjadi setelah tim melakukan pemantauan distribusi minyak goreng menjelang Ramadan.  

Saat menggerebek gudang yang berada di Sampang dan Surabaya, ditemukan ribuan liter minyak goreng palsu.

"Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik.  Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar," jelas Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto,  di Mapolda Jatim, dikutip RMOLJatim, Rabu 12 Maret 2025.


Penyelidikan kemudian mengarah kepada dua tempat kejadian perkara (TKP).  

TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.  Di lokasi ini, pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu.  

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

"Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml," ungkap Kombes Budi.  

Dari aksi kejahatan ini, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. 

TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025.  Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.  

"Isi bersihnya hanya sekitar 800-890 ml, padahal tertera 1 liter," imbuh Kombes Budi. 

Gudang tersebut diketahui merupakan milik UD Jaya Abadi. 

Kedua kasus ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label.  Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya