Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah Luncurkan Aturan Baru Serap Kapasitas Listrik Berlebih dari PLTP dan PLTA

RABU, 12 MARET 2025 | 11:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan untuk menyerap listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di luar dari perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan PT PLN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5 tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pihaknya melakukan satu terobosan regulasi untuk menekan kekhawatiran pengusaha dalam negeri, khususnya dalam proses negosiasi dan kontrak.


"bahwa berbagai kerja sama atau perjanjian jual beli listrik ini kadang-kadang selalu terlambat karena masalah negosiasi dan pada dasarnya PLN juga tidak ada cantolan regulasinya untuk menentukan misalnya mau beli ekses energi," ujar Eniya dalam acara Sosialisasi Permen ESDM No. 5/2025, di Ruang Sarulla Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu 12 Maret 2025.

Eniya mengatakan aturan ini akan mempercepat negosiasi dari PJBL yang selama ini sedikit terkendala dengan adanya listrik berlebih yang dihasilkan oleh PLTA dan PLTP.

Eniya mengatakan selama ini PLN tidak akan membeli listrik lebih yang dihasilkan dari PLTA jika ada peningkatan debit air dan listrik, begitu juga dengan PLTP.  Dengan adanya regulasi ini maka perusahaan yang mengoperasikan PLTA dan PLTP dapat menjual listrik  berlebih yang ke PLN dengan harga 80 persen dari nilai kontrak awal.

"Boleh dibeli dengan harga 80 persen dari kontrak. Jadi, kalau kontraknya misalnya 7 sen terus bisa dibeli 80 persennya jadi sekitar 6 ya, 5-6 sen," ujarnya.

Meski begitu, dalam aturan tersebut juga dijelaskan angka maksimal kelebihan daya yang dihasilkan dari pemangkit yang diluar dari PJBL. Eniya mengatakan angka maksimal kelebihan produksi daya yang dapat dibeli adalah sebesar 30% dari kapasitas yang ada dalam PJBL.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya