Berita

Oknum Pejabat Pemkab Muba, Yudi Herzandi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino/Istimewa

Hukum

Oknum Pejabat Pemkab Muba Ikuti Jejak Haji Halim jadi Tersangka

RABU, 12 MARET 2025 | 05:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi, terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024. 

Sosok yang menyusul jejak pengusaha Haji Halim Ali menjadi "pasien" Kejari Muba adalah oknum pejabat Pemkab Muba, Yudi Herzandi (YH), yang menjadi anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

"Tersangka yang ditetapkan adalah YH, anggota tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor  PRINT-19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025," ungkap Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riyadi, melalui keterangan yang diterima RMOLSumsel, Selasa 11 Maret 2025.


YH sebenarnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

"Tersangka YH disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Dalam perkara ini, YH diduga berperan dalam upaya pemalsuan administrasi pengadaan tanah dengan cara mendesak Kepala Desa Simpang Tungkal, RA, untuk menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang sebenarnya tidak sesuai dengan fakta kepemilikan tanah.

“Pada Desember 2024, YH dihubungi oleh Yeri Hamvalah yang menginformasikan bahwa RA enggan menandatangani surat tersebut. YH kemudian menghubungi Camat Tungkal Jaya, YS, dan RA untuk mengadakan pertemuan guna membahas surat tersebut,” terang Roy.

Pertemuan berlangsung di rumah dinas Camat Tungkal Jaya. Dalam pertemuan tersebut, YH diduga mendesak RA agar menandatangani surat pernyataan dengan dalih bahwa pembangunan jalan tol merupakan proyek strategis nasional yang tidak boleh terhambat.

“YH meyakinkan RA untuk menandatangani surat tersebut, meskipun mereka mengetahui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah milik Haji Alim, sebagaimana telah diumumkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah oleh panitia pengadaan tanah pada 31 Oktober 2024 dan 6 Desember 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Muba telah menetapkan dan menahan pengusaha ternama Haji Alim dan Amin Mansyur. Penyidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis nasional yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Roy.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya