Berita

Pengusaha ternama Haji Halim dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang/Istimewa

Hukum

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

RABU, 12 MARET 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah elemen masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) yang bergerak cepat menjemput paksa dan menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim.

Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Haji Halim ke Rutan Pakjo Kelas I A Palembang sejak Senin, 10 Maret 2025.
 
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah," kata Fadrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret 2025.


Fadrianto juga mendesak Kejari Muba untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 itu.

"Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak," tutur Fadrianto.

Hal senada disampaikan M Khoiry Lizani selaku perwakilan dari solidaritas mahasiswa pemuda untuk demokrasi dan reforma agraria. Khoiry menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit.

"Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT SKB yang dipimpin HA diduga mencaplok lahan warga, menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektare di luar HGU (Hak Guna Usaha)," papar Khoiry.

Khoiry menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau nomor 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang nomor 5/PID/2025/PT PLG.

"Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB mendapat izin kebun sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, nyatanya diduga beroperasional di wilayah Kabupaten lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi mengatakan, upaya paksa dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

"Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," kata Roy seperti dikutip RMOLSumsel, Senin, 10 Maret 2025.

Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rutan Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang," tutur Roy.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya