Berita

Pengusaha ternama Haji Halim dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang/Istimewa

Hukum

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

RABU, 12 MARET 2025 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah elemen masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) yang bergerak cepat menjemput paksa dan menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Kemas Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim.

Ketua DP Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumsel, Fadrianto mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kejari Muba yang bergerak cepat menetapkan bahkan menjebloskan Haji Halim ke Rutan Pakjo Kelas I A Palembang sejak Senin, 10 Maret 2025.
 
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari Muba atas gerak cepat menetapkan tersangka dan menahan Haji Alim Ali dalam dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Betung-Tempino. Ini pintu masuk membongkar jaringan mafia tanah," kata Fadrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Maret 2025.


Fadrianto juga mendesak Kejari Muba untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pemalsuan buku atau daftar khusus pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 itu.

"Kami meminta pihak kejaksaan sikat habis semua pelaku. Jangan beri ruang bagi mafia tanah yang menghisap uang negara dan rakyat. Termasuk adanya aliran dana ke semua pihak," tutur Fadrianto.

Hal senada disampaikan M Khoiry Lizani selaku perwakilan dari solidaritas mahasiswa pemuda untuk demokrasi dan reforma agraria. Khoiry menyoroti adanya indikasi praktik serupa di sektor perkebunan sawit.

"Kami juga meminta pihak kejaksaan untuk usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB). Karena mafia tanah ini lebih parah lagi, ada tudingan terkait praktik serupa di sektor perkebunan sawit, di mana PT SKB yang dipimpin HA diduga mencaplok lahan warga, menyengsarakan rakyat dan merugikan negara, serta membangun kebun sawit seluas kurang lebih 350 hektare di luar HGU (Hak Guna Usaha)," papar Khoiry.

Khoiry menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen PT SKB bahkan sudah bergulir di pengadilan dengan perkara pemalsuan dokumen dengan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau nomor 546/Pid.B/2024/PN.Llg dan diperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang nomor 5/PID/2025/PT PLG.

"Bukan cuma tanah tol. Di Musi Rawas Utara, PT SKB diduga keras mencaplok lahan tanah warga dan kawasan hutan di Kabupaten Musi Rawas Utara. PT SKB mendapat izin kebun sawit dari Kabupaten Musi Banyuasin, nyatanya diduga beroperasional di wilayah Kabupaten lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi mengatakan, upaya paksa dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

"Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," kata Roy seperti dikutip RMOLSumsel, Senin, 10 Maret 2025.

Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rutan Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik melakukan upaya paksa penyidikan penahanan di Rutan Pakjo Klas I A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Maret 2025. Untuk saksi yang telah diperiksa sebanyak 15 orang," tutur Roy.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya