Berita

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 11 Maret 2025/RMOL

Politik

REVISI UU TNI

Pimpinan 15 Kementerian/Lembaga Boleh Dijabat TNI Aktif

SELASA, 11 MARET 2025 | 17:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Undang Undang Nomor 30/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut mengatur penambahan kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

Jika dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan bahwa prajurit TNI boleh menempati jabatan sipil hanya 10 kementerian/lembaga (K/L), kini akan bertambah menjadi 15. 

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Menkum), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pertahanan (Menhan) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen pada Selasa, 11 Maret 2025. 


“Jadi, ada 15 (K/L) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan seusai rapat. 

Ia menegaskan, jika ada prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil di luar 15 K/L tersebut maka harus pensiun dini. 

“Iya, jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak,” jelas Sjafrie. 

Adapun, kelima belas kementerian/lembaga yang memperbolehkan TNI aktif terlibat di dalamnya yakni sebagai berikut; 

1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN 
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya