Berita

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 11 Maret 2025/RMOL

Politik

REVISI UU TNI

Pimpinan 15 Kementerian/Lembaga Boleh Dijabat TNI Aktif

SELASA, 11 MARET 2025 | 17:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Undang Undang Nomor 30/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut mengatur penambahan kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

Jika dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan bahwa prajurit TNI boleh menempati jabatan sipil hanya 10 kementerian/lembaga (K/L), kini akan bertambah menjadi 15. 

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Menkum), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pertahanan (Menhan) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen pada Selasa, 11 Maret 2025. 


“Jadi, ada 15 (K/L) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan seusai rapat. 

Ia menegaskan, jika ada prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil di luar 15 K/L tersebut maka harus pensiun dini. 

“Iya, jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak,” jelas Sjafrie. 

Adapun, kelima belas kementerian/lembaga yang memperbolehkan TNI aktif terlibat di dalamnya yakni sebagai berikut; 

1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN 
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya