Berita

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 11 Maret 2025/RMOL

Politik

REVISI UU TNI

Pimpinan 15 Kementerian/Lembaga Boleh Dijabat TNI Aktif

SELASA, 11 MARET 2025 | 17:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Revisi Undang Undang Nomor 30/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut mengatur penambahan kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

Jika dalam Pasal 47 UU TNI disebutkan bahwa prajurit TNI boleh menempati jabatan sipil hanya 10 kementerian/lembaga (K/L), kini akan bertambah menjadi 15. 

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum (Menkum), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pertahanan (Menhan) hingga Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen pada Selasa, 11 Maret 2025. 


“Jadi, ada 15 (K/L) kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kepada wartawan seusai rapat. 

Ia menegaskan, jika ada prajurit TNI aktif mengisi jabatan sipil di luar 15 K/L tersebut maka harus pensiun dini. 

“Iya, jadi 15 plus dia mesti pensiun, yang 15 itu tidak,” jelas Sjafrie. 

Adapun, kelima belas kementerian/lembaga yang memperbolehkan TNI aktif terlibat di dalamnya yakni sebagai berikut; 

1. Korbid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN 
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya