Berita

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno/Net

Politik

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

SELASA, 11 MARET 2025 | 16:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap UU 2/2011 tentang Partai Politik serta UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. 

Salah satu permohonan yang dilayangkan Edward Lamury, adalah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Soal gugatan tersebut, Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengatakan bahwa pada prinsipnya gugatan adalah hak setiap warga negara untuk mengajukan.


Tetapi, ditekankan Eddy, persoalan jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai partai politik masing-masing.

"Saya telah membaca materi permohonannya, menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART partai," ujar Eddy kepada wartawan, Selasa 11 Maret 2025.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini menegaskan, masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan ketum parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.

"Jadi, karena masa jabatan ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dalam AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan," tambahnya.

Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai. 

Secara khusus, Wakil Ketua MPR ini meyakinkan bahwa PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya. 

"Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya