Berita

Pekerja PT Sritex Group/Ist

Nusantara

THR Buruh Sritex Cair Setelah Aset Terjual

SELASA, 11 MARET 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa aspek terkait upah, pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat jaminan sosial menjadi fokus utama pemerintah dalam proses ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa kurator telah membayarkan upah pekerja hingga Februari 2025. 


Menurut Yassierli, yang belum dipenuhi terkait pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 11 Maret 2025.

Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan kurator agar pembayaran hak pekerja segera terealisasi. Harapannya sebelum Idulfitri 1446 H, para pekerja bisa menerima haknya.

"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ungkapnya.

Terkait jaminan sosial, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Saat ini, tim Kemnaker bersama satuan tugas (Satgas) di kantor Sritex, Solo, tengah membantu administrasi pencairan JKP yang dapat diakses melalui platform Siap Kerja.

Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP. 

Dalam revisi terbaru ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45 persen.

"Kemudian kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja dan kemudahan untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja," sambungnya.

Kemnaker juga memastikan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten, serta serikat pekerja untuk melengkapi berkas klaim JHT dan JKP. 

Dengan jumlah pekerja terdampak mencapai ribuan, proses ini menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan berbagai dokumen, seperti surat PHK dan tanda lapor dari Disnaker.

"Kami dalam koordinasi Kemenko Perekonomian  melakukan koordinasi dengan kurator, jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran (hak buruh Sritex)," pungkasnya.


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya