Berita

Pekerja PT Sritex Group/Ist

Nusantara

THR Buruh Sritex Cair Setelah Aset Terjual

SELASA, 11 MARET 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa aspek terkait upah, pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat jaminan sosial menjadi fokus utama pemerintah dalam proses ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa kurator telah membayarkan upah pekerja hingga Februari 2025. 


Menurut Yassierli, yang belum dipenuhi terkait pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 11 Maret 2025.

Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan kurator agar pembayaran hak pekerja segera terealisasi. Harapannya sebelum Idulfitri 1446 H, para pekerja bisa menerima haknya.

"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ungkapnya.

Terkait jaminan sosial, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Saat ini, tim Kemnaker bersama satuan tugas (Satgas) di kantor Sritex, Solo, tengah membantu administrasi pencairan JKP yang dapat diakses melalui platform Siap Kerja.

Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP. 

Dalam revisi terbaru ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45 persen.

"Kemudian kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja dan kemudahan untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja," sambungnya.

Kemnaker juga memastikan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten, serta serikat pekerja untuk melengkapi berkas klaim JHT dan JKP. 

Dengan jumlah pekerja terdampak mencapai ribuan, proses ini menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan berbagai dokumen, seperti surat PHK dan tanda lapor dari Disnaker.

"Kami dalam koordinasi Kemenko Perekonomian  melakukan koordinasi dengan kurator, jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran (hak buruh Sritex)," pungkasnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya