Berita

Pekerja PT Sritex Group/Ist

Nusantara

THR Buruh Sritex Cair Setelah Aset Terjual

SELASA, 11 MARET 2025 | 13:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengawal pemenuhan hak pekerja PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beberapa aspek terkait upah, pesangon, tunjangan hari raya (THR), serta manfaat jaminan sosial menjadi fokus utama pemerintah dalam proses ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menjelaskan bahwa kurator telah membayarkan upah pekerja hingga Februari 2025. 


Menurut Yassierli, yang belum dipenuhi terkait pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa 11 Maret 2025.

Kemnaker akan terus berkoordinasi dengan kurator agar pembayaran hak pekerja segera terealisasi. Harapannya sebelum Idulfitri 1446 H, para pekerja bisa menerima haknya.

"Ini yang kemudian sekarang sedang kita upayakan bersama yang kita berharap bisa dimanfaatkan sebelum hari raya Idulfitri dengan jumlah yang cukup signifikan," ungkapnya.

Terkait jaminan sosial, Kemnaker juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Saat ini, tim Kemnaker bersama satuan tugas (Satgas) di kantor Sritex, Solo, tengah membantu administrasi pencairan JKP yang dapat diakses melalui platform Siap Kerja.

Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang meningkatkan manfaat JKP. 

Dalam revisi terbaru ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, naik dari sebelumnya 45 persen.

"Kemudian kemudahan untuk melakukan pelatihan kerja dan kemudahan untuk mendapatkan akses informasi pasar kerja," sambungnya.

Kemnaker juga memastikan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi, kabupaten, serta serikat pekerja untuk melengkapi berkas klaim JHT dan JKP. 

Dengan jumlah pekerja terdampak mencapai ribuan, proses ini menjadi tantangan tersendiri karena membutuhkan berbagai dokumen, seperti surat PHK dan tanda lapor dari Disnaker.

"Kami dalam koordinasi Kemenko Perekonomian  melakukan koordinasi dengan kurator, jadi sudah ada beberapa pertemuan yang intinya adalah komitmen dari kurator untuk terkait dengan pembayaran (hak buruh Sritex)," pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya