Berita

Mohammad Riza Chalid/Ist

Hukum

Jika Berstatus Tersangka, Riza Chalid akan Nyaring Bongkar Korupsi Minyak

SELASA, 11 MARET 2025 | 12:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kejaksaan Agung (Kejagung) harus berani menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. 

Hal itu disampaikan Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga kepada RMOL, Selasa 11 Maret 2025.

Dengan catatan, lanjut Jamiluddin, penyidik Kejagung sudah cukup memiliki dua alat bukti untuk menyeret Riza Chalid.


Jamiluddin menilai, jika Riza Chalid berstatus tersangka maka Kejagung akan mudah menelusuri lebih jauh kasus tersebut. 

"Termasuk tentunya ke mana saja hasil korupsi tersebut didistribusikan dan untuk apa," kata Jamiluddin.

Jamiluddin berharap Presiden Prabowo Subianto mau mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut. 

“Agar Kejagung bernyali, maka Presiden Prabowo Subianto perlu mendorongnya secara terbuka," kata Jamiluddin.

Menurut Jamiluddin, Prabowo seyogyanya menekankan kepada Kejagung untuk menuntaskan kasus tersebut dengan memberi tenggat Waktu. 

Kata Jamiluddin, pesan tegas dari Presiden Prabowo diyakini akan menguatkan Kejagung membidik semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

“Tanpa perlindungan dari Presiden, kasus tersebut tampaknya hanya menyasar orang-orang kecil. Aktor sesungguhnya akan tetap aman berkeliaran menikmati hasil korupsinya," pungkas Jamiluddin.

Nama Riza Chalid belakangan santer terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Riza Chalid tersenggol kasus tersebut setelah sang anak, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa ditetapkan tersangka.

Sejurus dengan itu, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025, tepatnya di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru dan lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu dilakukan satu hari setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Senin 24 Februari 2025.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya