Berita

Tangki Air 10 Juta Liter Milik PDAM Depok Direlokasi

Nusantara

Warga Tuntut Watertank Raksasa Milik PDAM Depok Direlokasi

SELASA, 11 MARET 2025 | 05:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Warga Kota Depok Jawa Barat kembali menyatakan menolak pembangunan tangki air (watertank) di lingkungan permukiman mereka. Hasil analisis teknis Lembaga Teknologi Fakultas Teknik Universitas Indonesia (Lemtek UI) menguatkan kekhawatir tangki dengan kapasitas 10 juta liter air yang dibangun PDAM itu jebol dan mencelakai warga.

"Keberadaannya sudah ditolak warga karena merugikan, menimbulkan ketakutan dan keresahan karena membahayakan nyawa manusia karena keberadannya tepat di tengah pemukiman padat," kata ekonom senior Didik J Racbini dalam press release berisi aspirasi warga RW 026 Perumahan Pesona Depok 2 Estate.

Warga terdampak tetap ingin bangunan watertank yang diperkirakan menghabiskan dana Rp500 miliar dan terindikasi kuat korupsi pemerintahan sebelumnya direlokasi. Namun setelah empat tahun vakum karena ditolak warga proyek akan dikerjakan kembali dengan kondisi bangunan sudah semakin miring.


Diungkap Didik, hasil analisa Lemtek UI menemukan banyak cacat teknis yang serius pada design, jenis tanah dan konstruksi bahkan garis sepadan watertank. Di mana pekerjaan perkuatan struktur watertank tidak melibatkan warga terdampak untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan warga terdampak.

"Cacat teknis yang dianalisa oleh Lemtek UI yang akhirnya berimbas kerugian kepada warga terdampak dari watertank yang mulai berdiri di tahun 2022 menyebabkan tanah longsor, banjir lumpur ke komplek kami dan beberapa rumah," kata Didik.

Adapun catatan penolakan pekerjaan perkuatan stuktur watertank 10 juta liter air yang berbase-line dari hasil Lemtek UI adalah terkait design engineering detail yang telah disusun untuk proyek cacat dan tidak memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Di sisi lain pekerjaan perkuatan struktur dengan DED baru tanpa melibakan warga terdampak kembali adalah kesalahan kedua kali dan meyebabkan warga terdampak hilang kepercayaan kepada PDAM.

Kemudian, akan sulit melakukan pekerjaan memperkuat struktur watertank karena saat ini watertank mengalami penambahan kemiring ke arah perumahan komplek Pesona Depok Estate 2 walaupun belum diisi air. Sebab jenis tanah dimana berdirinya watertank jika hujan akan berubah menjadi cly dan jika musim panas akan kering.

"Dan ini yang menyebabkan ketika dicoba di isi air sedikit saja mengalami pemadatan yang tidak seimbang atau merata akibat watertank berdiri tidak di kedalaman virgin soil yang akhirnya mengakibatkan retak pada stuktur bangunan dan miringnya watertank ke arah pemukiman warga terdampak," ungkap dia.

Lalu, posisi watertank di atas atap perumahan warga terdampak karena tanah perumahan warga terdampak berada di bawah lokasi watertank dan garis sepandan yang hanya berjarak 6-7 meter dengan watertank.

"Dengan jenis tanah dan lokasi watertank di atas atap perumahan kami warga terdampak dengan logika sehat kami akan sulit untuk PDAM melakukan penguatan karena setiap musim akan ada perubahan sifat tanah yang akan mengakibat posisi watertank mengalami kemiringan. Hanya menunggu waktu watertank akan mengalami tragedi yang berdampak kerugian materi dan nyawa," tuturnya.

Diingatkan bahwa perumahan komplek Pesona Depok Estate 2 ada sebelum PDAM membangun watertank. Namun dengan kekuasaan Pemkot dan PDAM Depok melakukan pembangunan dengan angkuh tanpa memikirkan hak-hak dan kerugian warga terdampak. Pembangunan dilakukan atas nama kebutuhan air bagi masyarakat tanpa melihat banyak aspek di antaranya dampak lingkungan yang sudah dirasakan akibat berkurangnya penyerapan air longsor, serta jebol tembok-tembok pembatasan di komplek perumahan.

"Warga terdampak tidak pernah menghalangi pembangunan yang bersifat untuk kepentingan masyarakat tapi ada cara-cara yang sesui norma dan adab yang benar. Bahwa Depok bukan punya PDAM atau Pemkot dan watertank terbangun dari hasil uang tax payer masyarakat,"

Warga menyambut positif sidak yang dilakukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok ke lokasi, dan sekaligus kehadiran Gubernur Jawa Barat yang baru di kesempatan berbeda.

Warga terdampak meminta Gubernur Dedi Mulyadi dan Wali kota Depok bisa segera menghentikan pekerjaan penguatan struktur dan merelokasikan watertank ke tempat lain.

"Juga tidak kalah penting memeriksa proyek berbiaya setengah triliun tersebut, yang lebih penting dialihkan untuk pendidikan atau makan bergizi gratis,"demikian kata Didik J Rachbini dalam rilis yang diterima redaksi tadi malam, 10 Maret 2025.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya