Berita

Ketua Komisi I DPR RI F-PDIP Utut Adianto/RMOL

Politik

Ini Bocoran Pasal-pasal UU TNI yang Bakal Direvisi

SELASA, 11 MARET 2025 | 00:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan direvisi. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan UU TNI lebih relevan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

“UU yang akan kita revisi terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, ini diundangkan tanggal 16 Oktober 2004,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10 Maret 2025. 

UU TNI, menurut Utut, harus diperbarui agar dapat memenuhi kebutuhan yang berkembang, terutama dalam hal tugas dan kedudukan TNI. Dalam waktu dekat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut akan dikirim oleh pemerintah.


Utut lantas mengurai sejumlah pasal yang menjadi fokus revisi. Antara lain Pasal 47 tentang lingkup tugas TNI, Pasal 53 yang mengatur tentang batas usia, dan Pasal 3 terkait dengan kedudukan TNI. 

“Kita akan revisi yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian (batas) usia di Pasal 53, dan satu lagi kedudukan di Pasal 3,” ungkap Legislator PDIP ini. 

Menurut Utut, revisi soal batas usia TNI juga tak kalah penting dilakukan untuk menciptakan keadilan. Ia pun membandingkan usia pensiun antara TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Kalau kita lihat ASN dan lainnya 58 ke 60, TNI Tamtama dan Bintara 53, menurut hemat saya ini ada ketidakadilan, kalau dari sisi pengabdian jangan pernah ragukan TNI, mereka ready untuk urusan apa aja, mulai dari tsunami, tempur, sampai yang lainnya,” kata dia.

Sebagai perbandingan, beberapa negara menetapkan usia pensiun untuk angkatan bersenjata lebih tinggi. Seperti Amerika Serikat dan Belanda yang mematok usia pensiun 62 tahun. Menurut Utut, meskipun Indonesia tidak harus mengikuti model negara lain, hal ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan usia pensiun yang lebih adil bagi TNI.

Atas dasar itu, Utut juga menekankan bahwa TNI, sebagai bagian integral dari sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, layak mendapatkan perhatian yang adil. 

“Bung Karno pernah bilang sejarah perjuangan kemerdekaan tidak dapat ditulis apabila kita di dalamnya tidak menulis angkatan perang (TNI),” tandasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya