Berita

Uang sitaan dari koruptor/Ist

Hukum

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

SENIN, 10 MARET 2025 | 12:58 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Klasemen liga korupsi yang ramai di media sosial harusnya menjadi teguran keras bagi semua lembaga penegak hukum. 

Demikian pendapat Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Maret 2025.

Hariri melihat ramainya satire tersebut menunjukkan bahwa selama ini aparat penegak hukum (APH) hanya membangun pertunjukan kasus agar disebut hebat. 


"Tapi pengembalian hasil korupsi dari kasus yang telah ditangani malah paling minim," kata Hariri.

Bergepok-gepok duit rakyat yang dikorupsi, kata Hariri, hanya ditindak sebagai atas nama penegakkan hukum.

"Namun uang hasil korupsi itu tidak pernah benar-benar kembali kepada rakyat," kata Hariri.

Menurut Hariri, pertanyaan ini harus mampu dijawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari data sepanjang periode 2019-2024, KPK telah melaporkan pengembalian hasil korupsi sebesar Rp2,5 triliun lebih.  

Sementara Kejagung sangat jarang sekali melaporkan pengembalian hasil korupsi dari kasus yang mereka tangani. 

Padahal korps Adhyaksa ini yang paling banyak memberitakan potensi kerugian negara yang super besar serta menyita banyak aset hasil korupsi. 

"Sayangnya tidak banyak data yang rinci melaporkan recovery aset korupsi oleh Kejagung," kata Hariri. 

Di sisi lain, kata Hariri, recovery aset hasil korupsi oleh KPK dan Kejagung juga masih sangat terlalu sedikit dibanding kerugian negara yang telah dikorupsi. 

"Jadi wajar setengah dari masyarakat menilai pemberantasan korupsi hanya untuk kepentingan politik," kata Hariri. 

Bukan hanya APH, pengembalian hasil korupsi juga harus jadi tanggungjawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sebab sebagai bendahara negera, Kemenkeu harusnya mengumumkan uang dan aset hasil pengembalian korupsi ini benar telah diterima secara baik atau hanya publikasi media semata. 

"Rampasan dari korupsi itu sudah digunakan untuk pos APBN dan program apa saja? Jangan sampai tindakan pemberantasan korupsi hanya menjadi ajang "giat rampok ketemu maling"," pungkas Hariri.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya