Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Restorative Justice untuk Dua WNA India Disorot, Pengamat: Tidak Sesuai Perkap 8/2021

SENIN, 10 MARET 2025 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan asal Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia, disorot.

Langkah tersebut dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 8/2021 yang mengatur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.

Pasalnya, dijelaskan pakar hukum pidana Hudi yusuf, dalam Perkap 8/2021 saat diterapkan restorative justice mutlak pelapor tidak boleh dirugikan.


Adapun Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.

Hudi menekankan, restorative justice tidak dapat diselesaikan bilamana tidak adanya kesepakatan apalagi pengembalian kerugian kepada pelapor dalam hal ini pemilik perusahaan asal Arab Saudi.  

“Seyogyanya penyidik berhati-hati menerapkan RJ, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik dapat terjadi jika oknum tersebut menyimpang dari perkap diatas sehingga perlu didalami oleh propam Polri,” ujar Hudi kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Hudi menambahkan, langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua WNA itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Dia mendorong polisi juga dapat kembali menindaklanjuti kasus penggelapan dana dengan tersangka tersebut.

“Polisi (Polda Metro Jaya) perlu membuka peluang terhadap korban untuk membuka laporan baru atau menindak lanjuti dari laporan yang telah dicabut untuk melanjutkan perkara dengan alasan demi hukum,” pungkas Hudi.

Adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dam Samsu Hussain telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

Laporan yang dilayangkan perusahaan asal Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62.000.000 Dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya