Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Restorative Justice untuk Dua WNA India Disorot, Pengamat: Tidak Sesuai Perkap 8/2021

SENIN, 10 MARET 2025 | 12:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus penggelapan dana perusahaan asal Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak tahun 2012 di Indonesia, disorot.

Langkah tersebut dipandang tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) 8/2021 yang mengatur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atau restorative justice.

Pasalnya, dijelaskan pakar hukum pidana Hudi yusuf, dalam Perkap 8/2021 saat diterapkan restorative justice mutlak pelapor tidak boleh dirugikan.


Adapun Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat mekanisme restorative justice di tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta penggantian kerugian kepada pemilik perusahaan asal Arab Saudi tersebut.

Hudi menekankan, restorative justice tidak dapat diselesaikan bilamana tidak adanya kesepakatan apalagi pengembalian kerugian kepada pelapor dalam hal ini pemilik perusahaan asal Arab Saudi.  

“Seyogyanya penyidik berhati-hati menerapkan RJ, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik dapat terjadi jika oknum tersebut menyimpang dari perkap diatas sehingga perlu didalami oleh propam Polri,” ujar Hudi kepada wartawan, Senin 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Hudi menambahkan, langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua WNA itu tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Dia mendorong polisi juga dapat kembali menindaklanjuti kasus penggelapan dana dengan tersangka tersebut.

“Polisi (Polda Metro Jaya) perlu membuka peluang terhadap korban untuk membuka laporan baru atau menindak lanjuti dari laporan yang telah dicabut untuk melanjutkan perkara dengan alasan demi hukum,” pungkas Hudi.

Adanya tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dam Samsu Hussain telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Oktober tahun 2022.

Laporan yang dilayangkan perusahaan asal Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugian hingga mencapai sekitar 62.000.000 Dolar AS akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya